Tribrata News Aceh Timur-Tim Gabungan dari Polres Aceh Timur dan Polsek Darul Aman,
pada Selasa (06/05/2018) pagi dinihari mengamankan SLM (19), warga Desa Gampong
Gaseh Sayang, Kecamatan Darul Aman. Hal itu karenakan SLM menyebarkan
berita hoax melalui akun Facebook-nya.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M. HUM
melalui Kapolsek Darul Aman, AKP Masri Aswara mengatakan, sekira pukul 03.00 WIB,
Tim Opsnal Polres Aceh Timur dan anggota Polsek Darul Aman mmeperoleh informasi
bahwa warga merasa resah setelah postingan SLM melalui akun Facebooknya yang
berbunyi: Bagi seluruh masyarakat aceh harap selalu waspada,karena baru saja
warga gaseh sayang kecamatan darul aman menangkap orang yg di duga pura2
gila,orang itu di duga mengincar para tgk2 atau santri2 yg ada di daerah
sini,sekali lagi bagi masyarakat aceh selalu waspada,PKI sudah bergerak menuju
pelosok2 yg ada pesantren untuk mencari ulama2. # WASALAM,
Memperoleh informasi dari masyarakat, Tim Opsnal Polres Aceh
Timur melacak akun yang menyebarkan berita hoax tersebut
sehingga berhasil mengamankan pemilik akun Facebook ternyata adalah SLM. Dalam
hal ini SLM sudah melanggar Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ungkap AKP Kapolsek Darul Aman.
Saat ini, SLM berikut barang bukti Handphone Samsung Galaxy
J5 sudah kami limpahkan ke Satuan Reserse Dan Kriminal Polres Aceh Timur guna
proses hukum lebih lanjut. (Iwan Gunawan).