TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Polsek Ranto Peureulak Berhasil Ungkap Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu

Tribrata News Aceh Timur-Berbekal informasi dari warga yang sudah sangat resah dengan peredaran narkotika di wilayahnya, Kepolisian Sektor (Polsek) Ranto Peureulak, pada Selasa (20/06/2018) pagi sekira pukul 04.30 WIB berhasil mengamankan 2 (dua) orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu. Dari kedua tangan pelaku petugas berhasil menyita beberapa paket berbagai ukuran yang diduga shabu.
Kapolsek Ranto Peureulak, Ipda Noca Tryanato, S.TrK, Rabu (20/06/2018) mengungkapkan, kedua pelaku adalah: David (25) dan Idris (25) keduanya warga Gampong Seumanah Jaya, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.
Dari kedua pelaku barang bukti yang berhasil kami amankan diantaranya; 1 (satu) buah paket besar yang kami duga shabu seberat 0,54 gram yang berada di dalam dompet pelaku atas nama Idris dan 8 (delapan) buah paket dengan berat 1,28 gram yang berada di dalam kotak hitam di kantong pelaku atas nama Idris.
Selain itu kami juga menyita beberapa alat bukti lainya diantaranya; 1 (satu) buah timbangan digital, 2 (dua) buah ATM BRI, 2 (dua) buah gunting, 4 (empat) buah handphone berbagai merk, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna putih danuang tunai sejumlah Rp. 500.000,00. (Lima Ratus Ribu Rupiah).
Saat ini, kedua pelaku berikut barang bukti sudah kami amankan ke polsek guna kepentingan pengembangan dan penyidikan, terang Kapolsek Ranto Peureulak, Ipda Noca Tryananto, S.TrK. (Iwan Gunawan).
Previous Post Next Post