Tribrata
News Aceh Timur-Berbekal informasi dari warga yang sudah
sangat resah dengan peredaran narkotika di wilayahnya, Kepolisian Sektor
(Polsek) Ranto Peureulak, pada Selasa (20/06/2018) pagi sekira pukul 04.30 WIB
berhasil mengamankan 2 (dua) orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu. Dari kedua tangan pelaku petugas berhasil
menyita beberapa paket berbagai ukuran yang diduga shabu.
Kapolsek
Ranto Peureulak, Ipda Noca Tryanato, S.TrK, Rabu (20/06/2018) mengungkapkan,
kedua pelaku adalah: David (25) dan Idris (25) keduanya warga Gampong Seumanah
Jaya, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.
Dari
kedua pelaku barang bukti yang berhasil kami amankan diantaranya; 1 (satu) buah
paket besar yang kami duga shabu seberat 0,54 gram yang berada di dalam dompet
pelaku atas nama Idris dan 8 (delapan) buah paket dengan berat 1,28 gram yang
berada di dalam kotak hitam di kantong pelaku atas nama Idris.
Selain
itu kami juga menyita beberapa alat bukti lainya diantaranya; 1 (satu) buah
timbangan digital, 2 (dua) buah ATM BRI, 2 (dua) buah gunting, 4 (empat) buah handphone
berbagai merk, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna putih danuang tunai
sejumlah Rp. 500.000,00. (Lima Ratus Ribu Rupiah).
Saat
ini, kedua pelaku berikut barang bukti sudah kami amankan ke polsek guna
kepentingan pengembangan dan penyidikan, terang Kapolsek Ranto Peureulak, Ipda Noca
Tryananto, S.TrK. (Iwan Gunawan).