Tribrata
News Aceh Timur-Dua Bhabinkamtibmas Polsek Ranto
Peureulak Aiptu Subono bersama Bripka IImanuddin Awal Nirwana melaksanakan kegiatan
sambang desa di Gampong Pasir Putih, Selasa (03/07/2018) guna memberikan
himbauan dan pemahaman hukum kepada warga untuk tidak melakukan penambangan
minyak secara illegal.
Penambangan
liar tersebut sudah cukup lama dilakukan oleh beberapa warga sekitar. Hal ini
mendulang kekhawatiran mengingat pada Rabu (25/04/2018) telah terjadi kebakaran
sumur minyak di Dusun Bakti, Gampong Pasir Putih yang merenggut korban jiwa 25
orang dan puluhan korban lain masih dirawat di sejumlah rumah sakit.
Polsek
Ranto Peureulak melarangan bukan tanpa sebab, warga yang melakukan penambangan
liar dapat membahayakan nyawanya sendiri juga melanggaran undang-undang.
Dalam
pelaksanaanya, kami menghampiri warga Gampong Pasir Putih untuk tidak melakukan
penambangan secara illegal, karena selain membahayakan keselamatan jiwa kegitan
tersebut juga melanggar aturan hukum.
“Kami
selalu menghimbau agar warga untuk bersabar sambil menunggu regulasi dari
pemerintah, apakah kegiatan penambangan dilegalkan atau dihentikan. Denagn
pemahamn yang kami lakukan, warga memahami hal tersebut dan siap untuk tidak
melakukan penambangan. Kapolsek Ranto Peureulak, Ipda Noca Tryananto, S. TrK. (Iwan
Gunawan).