Tribrata
News Aceh Timur-Kepolisian Resor Aceh Timur beserta polsek
jajaran berkomitmen untuk memerangi penyakit masyarakat, salah satunya judi yang
berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. “Kami tidak main-main
dalam memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polres Aceh Timur.”
Penegasan
tersebut disampaikan oleh Kapolres Aceh Timur AKBP Wahyu Kuncoro, S.I.K, M.H
didampingi Kasat Reskrim AKP Erwin Satrio Wilogo, S.H, S.I.K, M.Si dan Kapolsek
Julok Ipda Eko Hadianto, S.E, M.H saat menggelar Press Rilis pengungakapan judi
online di wilayah hukum Aceh Timur beberapa hari yang lalu.
“Selain
Polres, secara keseluruhan Polsek jajaran akan diintensifkan dalam upaya pemberantasan
judi, sebab judi sangat meresahkan dan mengganggu kamtibmas hingga dampaknya
pada ekonomi.,”
Saat ini kelima pelaku dan barang bukti sedang dalam penyidikan Satreskrim Polres Aceh Timur. Apabila berkas sudah lengkap, terhadap para pelaku berikut barang bukti akan kami limpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk diteruskan kepada Mahkamah Syariah untuk proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan mengacu pada pasal 18 jo pasal20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. Jelas Kapolres aceh Timur AKBP Wahyu Kuncoro, S.I.K, M.H, Jum’at (20/07/2018).
Saat ini kelima pelaku dan barang bukti sedang dalam penyidikan Satreskrim Polres Aceh Timur. Apabila berkas sudah lengkap, terhadap para pelaku berikut barang bukti akan kami limpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk diteruskan kepada Mahkamah Syariah untuk proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan mengacu pada pasal 18 jo pasal20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. Jelas Kapolres aceh Timur AKBP Wahyu Kuncoro, S.I.K, M.H, Jum’at (20/07/2018).
Dalam
Press Rilis yang berlangsung di Aula Wira Satya Polres Aceh Timur digelar di
hadpan wartawan lima pelaku judi online berikut barang bukti dari tindak pidana
tersebut, diantaranya: 3 (tiga) set perangkat komputer juga kartu ATM.
Diberitakan
sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur pada pada Rabu (18/07/2018) pagi dini hari melakukan razia
terhadap salah satu warung internet (warnet) di bilangan Idi Rayeuk yang ditengarai sering
dijadikan ajang judi di dunia maya.
Dalam razia yang dilakukan
pada pukul 04.00 WIB tersebut, polisi berhasil mengamankan 2 (dua) orang yang
diduga sebagai pelaku judi online
SBOBET dengan jenis permainan SLOT yakni ZLM
(30), warga Gampong Sungai Simpang, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur
beserta Nama : ARF (32) warga Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten
Aceh Timur dan 1 (satu) orang operator warnet FHM (27), warga Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.Selanjutnya
pada Polsek Julok, pada Rabu (18/07/2018) malam sekira pukul 21.30 WIB menggerebek
pelaku judi online jenis poker dari sebuah warung internet (Warnet) yang
terletak di Gampong Blang Pauh Dua. Dari kegiatan tersebut seorang pelaku
berinisial WLD (32) warga Gampong Kuala Geulumpang, Kecamatan Julok berhasil
diamankan. (Iwan Gunawan).