TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Kapolres Aceh Timur: Kami Komitmen Berantas Penyakit Masyarakat

Tribrata News Aceh Timur-Kepolisian Resor Aceh Timur beserta polsek jajaran berkomitmen untuk memerangi penyakit masyarakat, salah satunya judi yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. “Kami tidak main-main dalam memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polres Aceh Timur.”
Penegasan tersebut disampaikan oleh Kapolres Aceh Timur AKBP Wahyu Kuncoro, S.I.K, M.H didampingi Kasat Reskrim AKP Erwin Satrio Wilogo, S.H, S.I.K, M.Si dan Kapolsek Julok Ipda Eko Hadianto, S.E, M.H saat menggelar Press Rilis pengungakapan judi online di wilayah hukum Aceh Timur beberapa hari yang lalu.
Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat untuk ikut  berperan serta dalam pemberantasan penyakit masyarakat agar tercipta Aceh Timur menjadi aderah yang bermartabat.
“Selain Polres, secara keseluruhan Polsek jajaran akan diintensifkan dalam upaya pemberantasan judi, sebab judi sangat meresahkan dan mengganggu kamtibmas hingga dampaknya pada ekonomi.,” 
Saat ini kelima pelaku dan barang bukti sedang dalam penyidikan Satreskrim Polres Aceh Timur. Apabila berkas sudah lengkap, terhadap para pelaku berikut barang bukti akan kami limpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk diteruskan kepada Mahkamah Syariah untuk proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan mengacu pada pasal 18 jo pasal20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. Jelas Kapolres aceh Timur AKBP Wahyu Kuncoro, S.I.K, M.H, Jum’at (20/07/2018).
Dalam Press Rilis yang berlangsung di Aula Wira Satya Polres Aceh Timur digelar di hadpan wartawan lima pelaku judi online berikut barang bukti dari tindak pidana tersebut, diantaranya: 3 (tiga) set perangkat komputer juga kartu ATM.
Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur pada pada Rabu (18/07/2018) pagi dini hari melakukan razia terhadap salah satu warung internet (warnet) di bilangan Idi Rayeuk yang ditengarai sering dijadikan ajang judi di dunia maya.
Dalam razia yang dilakukan pada pukul 04.00 WIB tersebut, polisi berhasil mengamankan 2 (dua) orang yang diduga sebagai pelaku judi online SBOBET dengan jenis permainan SLOT yakni ZLM (30), warga Gampong Sungai Simpang, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur beserta Nama : ARF (32) warga Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur dan 1 (satu) orang operator warnet FHM (27), warga Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.Selanjutnya pada Polsek Julok, pada Rabu (18/07/2018) malam sekira pukul 21.30 WIB menggerebek pelaku judi online jenis poker dari sebuah warung internet (Warnet) yang terletak di Gampong Blang Pauh Dua. Dari kegiatan tersebut seorang pelaku berinisial WLD (32) warga Gampong Kuala Geulumpang, Kecamatan Julok berhasil diamankan. (Iwan Gunawan).
Previous Post Next Post