Tribrata
News Aceh Timur-Kapolsek Julok Ipda Eko Hadianto, S.E, M.H
kembali memimpin penggerebekan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan
narkotika, kali ini pada Senin (23/07/2018) sore penggerebekan dilakukan di
Gampong Blang Jambe.
Ipda Eko Hadianto
mengungkapkan pelaku adalah: HMD (48) warga Gampong Blang Jambee dan dari
tangan pelaku kami sita barang bukti berupa 3 ( tiga) paket kecil yang berisi
kristal putih daalm plastik bening yang kami duga narkotika jenis shabu.
Ungkapya.
Dijelaskanya pengungkapan
pelaku bermula dari laporan masyarakat bahwa di Gampong Blang Jambee bahwa
pelaku sering melakukan transaski narkoba di wilayah tersebut.
Mendapatkan informasi
tersebut, kami mengumpulkan anggota yang selanjutnya melakukan penyelidikan.
Saat itu pelaku sedang megendarai sepeda motor Honda Vario Nomor Polisi BL 6389
UQ yang selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan ditemukan barang bukti tersebut
di atas yang diletakan dipijakan kaki sebelah kanan.
Atas temuan barang
tersebut, pelaku berikut barang bukti shabu dan sepeda motor kami bawa ke
polsek guna dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Terang Kapolsek
Julok Ipda Eko Hadianto, S.E, M.H. (Iwan Gunawan).