Tribrata
News Aceh Timur-Polres
Aceh Timur, pada Kamis (05/07/2018) melakukan mediasi perselisihan antara PT.
Rakan Sejahtera Utama dan PT. Barata Indoneisa terkait pembayaran pekerjaan.
Perundingan yang dipimpin oleh Wakapolres
Aceh Timur Kompol Apriadi S. Sos, M.M berlangsung di Aula Wira Satya dihadiri
perwakilan dari PT. Rakan Sejahtera Utama dan PT. Barata
Indoneisa juga perwakilan dari PT. JGC.
Dalam
penyampaianya Efendi Sulaiman dari PT. Rakan Sejahtera Utama mengatakan, kami
(PT. Rakan Sejahtera Utama) melakukan kontrak kerja dengan PT. Barata Indonesia
dalam pembangunan 12 tangki minyak milik PT. Medco, senilai 9 (Sembilan) Milyar
Rupiah dan pekerjaan tersebut sudah selesai bahkan telah kami lakukan serah
terima pekerjaaan kepada owner maupun user-nya, namun pihak PT. Barata
Indonesia baru membayar kepada kami sebesar Rp. 3,7 Milyar Rupiah.
Menyikapi
hal yang demikian, Wakapolres Aceh Timur, Kompol Apriadi, S. Sos, M.M
mengatakan, kami akan memfasilitasi pihak-pihak yang berselisih (PT. Rakan
Sejahtera Utama dan PT. Barata Indonesia).
Setelah berlangsung beberapa jam
dalam proses mediasi akhirnya tidak ada titik temu dan PT. Rakan Sejahtera
Utama memilih jalur hukum.
“Biar pengadilan yang memberikan
analias dan keputusan atas kasus ini” ujar Efendi Sulaiman. (Iwan
Gunawan).