Tribrata News Aceh Timur-Setelah beroperasinya layanan Mobil Surat Ijin
Mengemudi (SIM) Keliling Satlantas Polres Aceh Timur, hari ini, Rabu (18/07/2018) Mobil
SIM Keliling tersebut melayani masyarakat Julok.
Kasat
Lantas Polres Aceh Timur Iptu
Ritian Handayani, S.I.K mengatakan, Mobil SIM Keliling Satlantas Polres
Aceh Timur untuk saat ini baru melayani perpanjangan masa aktif SIM A dan SIM C
yang hampir habis masa berlakunya. Terang Kasat Lantas.
Masyarakat Aceh
Timur dan sekitarnya bisa melakukan perpanjangan SIM melalui layanan Mobil SIM
Keliling Satlantas Polres Aceh Timur. Bagi anda warga Kabupaten
Aceh Timur, yang saat ini memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) A dan C yang akan
habis masa berlakunya. Silakan segera lakukan perpanjangan SIM anda. Selain
bisa melakukan perpanjangan SIM keliling di kantor Satpas SIM Polres Aceh
Timur. Anda juga bisa melakukan perpanjangan SIM di Bus Pelayanan SIM keliling
yang disediakan oleh Polres Aceh Timur.
Perlu
diketahui, bahwa SIM Keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C.
Sedangkan syarat perpanjangan SIM A atau SIM C di layanan Mobil SIM Keliling
Polres Aceh Timur yang harus disiapkan adalah sebagai berikut:Fotokopi KTP yang
masih berlaku, Fotokopi SIM lama serta SIM asli. Jelas Kasat Lantas
Polres Aceh Timur Iptu
Ritian Handayani, S.I.K.
Sementara
itu Kapolsek Julok, Ipda Eko Hadianto, S.E, M.H
mengatakan antusias masyarakat sangat besar dan menyambut dengan gembira dengan
beroperasinya Mobil SIM Keliling Satlatas Polres Aceh Timur di wilayahnya.
“Warga
sangat gembira dengan layanan SIM Keliling ini, warga mengatakan merasa sangat
terbantu karena tidak perlu jauh-jauh ke polres. Selain itu pelayanan lebih
cepat dan yang pasti tidak ada calo. Ujar Kapolsek.
Ditambahkanya,
dengan sudah beroperasinya Mobil SIM Keliling ini, kami
juga mensosialisasikan kepada masyarakat Pantee Bidari termasuk jadwal ke
wilayah kami berikutnya akan disampaikan petugas Mobil SIM Keliling, kami
sebatas membantu menyediakan tempat dan mensosialisasikan kepada masyarakat.
Terang Kapolsek Julok
Ipda Eko Hadianto, S.E, M.H. (Iwan
Gunawan).