Tribrata
News Aceh Timur-Kepolisian Sektor Julok pada Kamis, 26 Juli
2018 pagi mengamankan dua tas ransel berisi 30 bal ganja kering siap edar dari
pekarangan Masjid Baitul Kiram, Gampong Kuala Geulumpang, Kecamatan Julok,
Kabupaten Aceh Timur.
Kapolres
Aceh Timur AKBP Wahyu Kuncoro, S.I.K, M.H yang didampingi Kasat Narkoba Iptu
Hendra Gunawan Tanjung, S.H, Kasat Sabhara AKP Ahmad Yani dan Kapolsek Julok
Ipda Eko Hadianto, S.H, M.H, kepada wartawan saat jumpa pers di Aula Wira Satya
Jum'at, 27 Juli 2018 menyampaikan, “Sebelumnya koper tersebut dianggap milik
warga setempat, tapi setelah ditanyakan ke beberapa warga ternyata tidak ada
satupun warga yang meletakkan koper itu, sehingga melaporkan ke Polsek Julok.
Mendapat
informasi benda yang mencurigakan, kemudian petugas bergerak ke lokasi untuk
melakukan pengecekan kebenarannya. “Setelah dibuka ternyata isi kedua koper itu
adalah narkoba jenis ganja yang dibungkus rapi dengan lakban,” Terang Kapolres.
Lebih
lanjut Kapolres menyebutkan, masing-masing koper berisi 12 bungkus dan 18
bungkus. Diperkirakan keseluruhan memiliki berat 30 kilogram.
“Kita
akan selidiki kasus temuan barang haram tersebut gram dengan harapan terungkap
kepemilikannya. Terang Kapolres Aceh Timur AKBP Wahyu Kuncoro, S.I.K, M.H. (Iwan
Gunawan).