TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Simpan Shabu Warga Sineubok Pidie, Peureulak Diamankan Polisi



Tribrata News Aceh Timur-Anggota opsnal Satres Narkoba pada Jum’at (27/07/2018) malam berhasil mengamankan seorang warga yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Kasat Narkoba Polres Aceh Timur, Iptu Hendra Gunawan Tanjung, S.H, Minggu (29/07/2018) mengatakan pelaku adalah YSR (27) Gampong Seuneubok Pidie, Kecamatan Pereulak, Kabupaten Aceh Timur dan diamankan di Simpang Kruet Lintang, Kecamatan Peureulak. Dari tangan pelaku anggota kami mengamankan barang bukti berupa: 1 (satu) bungkusan plastik warna yang di dalamnya terdapat kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dan(ditemukan di atas jalan) dan 4 (empat) bungkusan plastik warna bening yang di dalamnya terdapat kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu (ditemukan dibawah pohon sawit). Barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu tersebut sejumlah 5 (lima) bungkusan dengan berat 1,26 gram (bruto).
Selain barang bukti tersebut di atas anggota kami juga menyita; 1 (satu) gunting kecil, 1 (satu) gunting besar, 1 (satu) korek api dan 1(satu) timbangan digital. Ungkap Kasat Narkoba Polres Aceh Timur.
Dijelaskanya, pengungkapan bermula pada hari Jum’at (27/07/2018) sekira  sekira pukul 20.00 WIB anggota kami melaksanakan patroli wilayah dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Simpang Krut Lintang sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkotika.
Atas informasi masyarakat anggota kami menuju ke alamat dimaksud. Setibanya di lokasi terlihat pelaku yang gerak geriknya mencurigakan, kemudian oleh anggota kami melakukan pemeriksaan dan menemukan satu paket yang diduga narkotika jenis shabu di atas jalan di tempat pelaku berdiri dan pelaku mengakuinya barang tersebut adalah shabu dan miliknya, sengaja ia buang unuk menghilangkan barang bukti.
Dari hasil introgasi pelaku menerangkan ia masih menyimpan shabu di kebun sawit yang tidak jauh dari lokasi penangkapan. Setibanya diperkebunan sawit, pelaku mengambil shabu sebanyak 4 (empat).
Pelaku juga mengaku bahwa shabu tersebut ia peroleh dari warga Peureulak Timur yang sering dipanggil DN. Anggota kami bersama pelaku langsung menuju ke rumah DN, namun ia tidak berada di tempat. Saat itu juga pelaku dan barang bukti kami amankan polres guna kepentingan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Terang Kasat Narkoba Polres Aceh Timur, Iptu Hendra Gunawan Tanjung, S.H. (Iwan Gunawan).
Previous Post Next Post