Tribrata
News Aceh Timur-Anggota opsnal Satres Narkoba pada Jum’at
(27/07/2018) malam berhasil mengamankan seorang warga yang diduga sebagai
pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Kasat
Narkoba Polres Aceh Timur, Iptu Hendra Gunawan Tanjung, S.H, Minggu
(29/07/2018) mengatakan pelaku adalah YSR (27) Gampong Seuneubok Pidie,
Kecamatan Pereulak, Kabupaten Aceh Timur dan diamankan di Simpang Kruet Lintang,
Kecamatan Peureulak. Dari tangan pelaku anggota kami mengamankan barang bukti
berupa: 1 (satu) bungkusan plastik warna yang di dalamnya terdapat kristal
bening yang diduga narkotika jenis sabu dan(ditemukan di atas jalan) dan 4
(empat) bungkusan plastik warna bening yang di dalamnya terdapat kristal bening
yang diduga narkotika jenis sabu (ditemukan dibawah pohon sawit). Barang bukti
yang diduga narkotika jenis shabu tersebut sejumlah 5 (lima) bungkusan dengan
berat 1,26 gram (bruto).
Selain
barang bukti tersebut di atas anggota kami juga menyita; 1 (satu) gunting kecil,
1 (satu) gunting besar, 1 (satu) korek api dan 1(satu) timbangan digital.
Ungkap Kasat Narkoba Polres Aceh Timur.
Dijelaskanya,
pengungkapan bermula pada hari Jum’at (27/07/2018) sekira sekira pukul 20.00 WIB anggota kami melaksanakan
patroli wilayah dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Simpang Krut
Lintang sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkotika.
Atas
informasi masyarakat anggota kami menuju ke alamat dimaksud. Setibanya di lokasi
terlihat pelaku yang gerak geriknya mencurigakan, kemudian oleh anggota kami
melakukan pemeriksaan dan menemukan satu paket yang diduga narkotika jenis shabu
di atas jalan di tempat pelaku berdiri dan pelaku mengakuinya barang tersebut
adalah shabu dan miliknya, sengaja ia buang unuk menghilangkan barang bukti.
Dari
hasil introgasi pelaku menerangkan ia masih menyimpan shabu di kebun sawit yang
tidak jauh dari lokasi penangkapan. Setibanya diperkebunan sawit, pelaku
mengambil shabu sebanyak 4 (empat).
Pelaku
juga mengaku bahwa shabu tersebut ia peroleh dari warga Peureulak Timur yang
sering dipanggil DN. Anggota kami bersama pelaku langsung menuju ke rumah DN,
namun ia tidak berada di tempat. Saat itu juga pelaku dan barang bukti kami
amankan polres guna kepentingan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Terang Kasat Narkoba Polres Aceh Timur, Iptu Hendra Gunawan Tanjung, S.H. (Iwan
Gunawan).