TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Simpan Shabu, Warga Titi Baroe Digelandang Ke Polres Aceh Timur

Tribrata News Aceh Timur-Satuan Reserse Narkoba Pores Aceh Timur, pada Senin (16/07/2018) siang mengamankan seorang warga Gampong Titi Baroe, Kecamatan Idi Rayeuk dengan dugaan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Kasat Res Narkoba Polres Aceh Timur Iptu Hendra Gunawan Tanjung mengungkapkan, pelaku tersebut adalah Hasbi Bin M. Ali (32) warga Gampong Titi Baroe, Kecamatan Idi Rayeuk dan diamankan di Gampong Samadua, Kecamatan Peudawa.
Dari tangan  pelaku, anggota kami berhasil menyita barang bukti berupa narkotika golongan satu, jenis shabu seberat 4,55 gram (brutto). Ungkap Kasat Res Narkoba Polres Aceh Timur.
Dijelaskanya, pengungkapan kasus ini berawal informasi masyarakat yang menyebutkan bahwasanya di Gampong Samadua sering dilakukan transaksi narkotika.
Berbekal informasi tersebut, tim opsnal  kami segera melakukan penyelidikan ke lokasi yang disebutkan pemberi informasi.
Setibanya di lokasi, terlihat pelaku dengan gerak gerik yang mencurigakan masuk ke dalam sebuah rumah dan dicurigai oleh anggota kami sedang melakukan transaksi narkoba. Anggota kami langsung berupaya melakukan penyergapan, namun pelaku berusaha melarikan diri akan tetapi berhasil ditangkap serta dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu di sekitar halaman rumah tersebut yang oleh pelaku berusaha dibuang guna menghilangkan barang bukti.
Dari hasil interogasi kepada pelaku, ia mendapatkan shabu tersebut dengan cara membelinya pada TLB warga Gampong Senebuk Buloh, Kecamatan Idi Tunong.
Dari pengakuanya, saat itu pula pelaku dan barang bukti kami amankan ke Polres Aceh Timur guna proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanju. Terang Kasat Res Narkoba Polres Aceh Timur, Iptu Hendra Gunawan Tanjung, S.H. (Iwan Gunawan).
Previous Post Next Post