Tribrata
News Aceh Timur-Satuan Reserse Narkoba Pores Aceh Timur,
pada Senin (16/07/2018) siang mengamankan seorang warga Gampong Titi Baroe,
Kecamatan Idi Rayeuk dengan dugaan melakukan tindak pidana penyalahgunaan
narkotika.
Kasat
Res Narkoba Polres Aceh Timur Iptu Hendra Gunawan Tanjung mengungkapkan, pelaku
tersebut adalah Hasbi Bin M. Ali (32) warga Gampong Titi Baroe, Kecamatan Idi Rayeuk
dan diamankan di Gampong Samadua, Kecamatan Peudawa.
Dari
tangan pelaku, anggota kami berhasil
menyita barang bukti berupa narkotika golongan satu, jenis shabu seberat 4,55
gram (brutto). Ungkap Kasat Res Narkoba Polres Aceh Timur.
Dijelaskanya,
pengungkapan kasus ini berawal informasi masyarakat yang menyebutkan bahwasanya
di Gampong Samadua sering dilakukan transaksi narkotika.
Berbekal
informasi tersebut, tim opsnal kami segera melakukan penyelidikan ke lokasi
yang disebutkan pemberi informasi.
Setibanya
di lokasi, terlihat pelaku dengan gerak gerik yang mencurigakan masuk ke dalam
sebuah rumah dan dicurigai oleh anggota kami sedang melakukan transaksi narkoba.
Anggota kami langsung berupaya melakukan penyergapan, namun pelaku berusaha
melarikan diri akan tetapi berhasil ditangkap serta dilakukan penggeledahan
badan dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga
sabu di sekitar halaman rumah tersebut yang oleh pelaku berusaha dibuang guna
menghilangkan barang bukti.
Dari
hasil interogasi kepada pelaku, ia mendapatkan shabu tersebut dengan cara
membelinya pada TLB warga Gampong Senebuk Buloh, Kecamatan Idi Tunong.
Dari
pengakuanya, saat itu pula pelaku dan barang bukti kami amankan ke Polres Aceh
Timur guna proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanju. Terang Kasat Res
Narkoba Polres Aceh Timur, Iptu Hendra Gunawan Tanjung, S.H. (Iwan Gunawan).