TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Anggota Polsek Idi Tunong Himbau Anak Dibawah Umur Mengendarai Sepeda Motor


Tribrata News Aceh Timur-Brigadir Jamaluddin bersama Brigadir Sayed Nabawi saat melakukan patroli wilayah di Gampong Buket Teukeh, Jum’at (24/08/2018) sore memberikan pemahaman kepada 2 (dua) anak di bawah umur yang mengendarai sepeda motor dengan memberi himbauan bahwa anak di bawah umur belum boleh mengendarai sepeda motor sendiri.
Himbauan moral ini agar anak-anak yang masih berusia di bawah 17 tahun tidak mengendarai berbagai jenis kendaraan bermotor.
Himbauan tersebut didasari oleh makin banyaknya pengendara di bawah umur yang bebas mengendarai motor milik orangtua mereka di jalanan umum.
Kapolsek Idi Tunong Iptu Musa menjelaskan bahwa anak di bawah 17 tahun sudah seharusnya tidak diperbolehkan mengendarai kendaraan, karena mereka belum berhak mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Karena itulah kami mengajak kepada orang tua untuk bersama-sama mengajarkan anak-anak kita keamanan berkendara dengan tidak mengendarai kendaraan bermotor sampai umurnya sesuai.
"Untuk itu saya selaku Kapolsek Idi Tunong  membuka kesempatan bagi pembaca yang ingin bertukar pikiran mencari solusi tentang pengalaman dengan anak-anak yang mengendarai kendaraan. Atau apakah Anda termasuk orangtua yang melarang anak kesayangan menggunakan kendaraan, silakan berbagi pikiran." Tegas Iptu Musa. (Iwan Gunawan).
Previous Post Next Post