Tribrata
News Aceh Timur-Kapolsek Peureulak Timur Ipda Deny Albar,
S.H pada Selasa (21/08/2018) malam memimpin langsung pengungkapan pelaku tindak
pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis shabu dari sebuah gubuk di tengah
sawah yang terletak di Gampong Seuneubok Teungoh dan dari tangan pelaku
berhasil disita beberapa barang bukti termasuk shabu dan uang tunai.
Dijelaskanya,
pada Selasa malam sekira pukul 21.00 WIB kami memperoleh informasi dari warga
yang menyebutkan bahwa di sebuah gubuk sawah dicurigai olehwarga sering
dijadikan ajang transaski dan konsumsi narkoba.
Berbekal
informasi tadi, kami mengumpulkan anggota yang selanjutnya kami lakukan
penyelidikan.
Sesampainya
di lokasi, kami melihat ada 5 (lima) orang sedang berkumpul. Melihat kedatangan
kami 4 (empat) dari orang tersebut melarikan diri dan hanya tertinggal 1 (satu)
orang pelaku berinisial ISK, 49 tahun, warga Gampong Cot Geulumpang, Kecamatan
Peureulak. Ungkap Kapolsek Peureulak Timur Ipda Deny Albar, S.H.
Ditambahkanya,
dari lokasi kejadian kami berhasil menyita barang bukti berupa; 1 (satu)
bungkus plastik bening yang diduga narkotika jenis shabu, seperangkat alat
hisab shabu (bong), 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam, uang sejumlah
Rp. 600.000,00 dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Nomor Polisi BL 6326
DAK.
Saat
ini pelaku berikut barang bukti sudah kami bawa ke polsek guna penyidikan dan
pengembangan lebih lanjut. Sedangkan 4 (empat) orang kawan pelaku yang sudah
kami kantongi identitasnya kami jadikan daftar pencarian orang (DPO). Terang Kapolsek
Peureulak Timur Ipda Deny Albar, S.H. (Iwan Gunawan).