Tribrata
News Aceh Timur-Kapolsek Ranto Peureulak Ipda Noca
Tryananto, S. TrK, pada Selasa (07/08/2018) sore turun langsung pada saat mengamankan
seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Dijelakskanya,
pelaku adalah AGS Alias Dek Pin (23) warga Gampong Alue Udep, Kecamatan Ranto
Peurelak, Kabupaten Aceh Timur dan diamankan di depan Polsek Ranto Peureulak,
pada Selasa (07/08/2018) sekira pukul 18.00 WIB. Ungkap Ipda Noca Tryananto,
Rabu (08/08/2018).
Lebih
lanjut ia mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula saat anggotanya
mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada 2 (dua) orang pelaku yang
sedang mengendarai sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam dan menyimpan narkotika
jenis shabu.
Dari
informasi tersebut, anggota menyampaikan kepada kami dan kami perintahkan
beberapa anggota untuk menunggu di depan.
Saat
kedua pelaku melintas kami hentikan sedangkan seorang lagi yang merupakan
pengemudi sepmor melarikan diri dengan sepeda motornya sehingga kami hanya
berhasil mengamankan pelaku AGS.
Selanjutnya
kami lakukan penggeledahan terhadap badannya dan ditemukan di dalam pinggang
depannya 1(satu) unit senjata Laras pendek airsoftgun, sedangkan pada saku
belakang celananya ditemukan dompet yang di dalamnya terdapat selembar kertas
putih yang dilipat dan setelah dibuka ternyata terdapat 1 (satu) paket
narkotika jenis sabu dengan berat 0,37 gram (bruto).
Atas
temuan barang tersebut, pelaku berikut barang bukti kami amankan ke polsek guna
kepentingan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut. Terang Kapolsek Ranto
Peureulak Ipda Noca Tryananto, S. TrK. (Iwan Gunawan).