TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Kedapatan Tanam Ganja, Warga Gampong Panton Rayeuk Digelandang Ke Polsek Banda Alam


Tribrata News Aceh Timur-Kaposlek Banda Alam, Iptu Zainir, pada Senin (20/08/2018) sore memimpin langsung pengungkapan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Dari tangan pelaku, Kapolsek berhasil menyita barang bukti berupa; 26 batang tanaman ganja besar dan kecil, 4 (empat) bungkus ganja dengan ukuran sedang, 3 (tiga) bungkus ganja dengan ukuran kecil dan 1 (satu) bungkus biji ganja kering.
Iptu Zainir, Rabu (22/08/2018) mengatakan pada Senin sore sekira pukul 15.30 WIB anggota kami bersama anggota Koramil 18/Bda sedang patroli wilayah bersama dan memperoleh informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang warga yang meresahkan masyarakat sekitar, karena sering menjual narkotika jenis ganja dan pelaku juga menanam pohon ganja.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota menyampaikan kepada kami untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku yang berinisial ABD, 40 tahun warga Gampong Panton Rayeuk.
Selanjutnya pelaku menunjukan  tanaman ganja yang ia tanam di sela-sela tanaman cabai di kebonya yang tidak jauh dari rumah pelaku.
Setelah ditemukannya barang bukti tersebut, maka pelaku kami bawa ke polsek guna proses penyidikan lebih lanjut. Terang Kapolsek Banda Alam Iptu Zainir. (Iwan Gunawan).
Previous Post Next Post