Tribrata
News Aceh Timur-Selasa (28/08/2018) sekira pukul 01:30 WIB
anggota Opsnal Sat Res Narkoba Polres Aceh Timur mengamankan seorang pemuda dengan
dugaan melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis shabu/
Kasat
Narkoba Polres Aceh Timur Iptu Hendra Gunawan Tanjung, S.H mengungkapkan, pelaku
berinisial ISP (28) warga Gampong Paya Meuigo, Kecamatan Peureulak dan
diamankan di gampong setempat. Dari tangan pelaku anggota kami menyita barang
bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik putih bening ukuran sedang yang diduga
berisikan shabu dengan berat 1,10 gram (bruto). Ungkapnya.
Dijelaskan
oleh Iptu Hendra Gunawan Tanjung, awalnya anggota kamipatroli di kota Peureulak
kemudian menuju ke Gampong Paya Meuligoe, anggota kami melihat pelaku dengan
mengendarai sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan.
Melihat
hal tersebut pelaku dihentikan kemudian dilakukan pemeriksaan juga pengeledahan terhadap pelaku dan ditemukan barang bukti tersebut di atas, selanjutnya pelaku
berikut barang bukti kami bawa ke polres guna penyidikan dan pengembangan lebih
lanjut. Terang Kasat Narkoba Polres Aceh Timur Iptu Hendra Gunawan Tanjung,
S.H. (Iwan Gunawan).