Tribrata
News Aceh Timur-Anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Aceh
Timur, pada Senin (13/08/2018) malam melakukan penyelidikan sekaligus penangkapan
terhadap 2 (dua) orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan
narkotika.
Kasat
Narkoba Polres Aceh Timur Iptu Hendra Gunawan Tanjung, S.H, Selasa (14/08/2018)
mengungkapkan pelaku adalah SFL (20) dan MRZ keduanya warga Gampong Jawa,
Kecamatan Idi Rayeuk dan kami amankan di tempat yang sama di sebuah rumah salah
satu pelaku. Ungkap Kasat Narkoba.
Lebih
lanjut ia mengatakan, dari kedua pelaku anggota kami berhasil menyita barang
bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik putih bening ukuran sedang yang diduga shabu
dengan berat: 0,08 gram (bruto) dan 1 (satu) bungkus ganja kering yang di
bungkus dengan kertas koran dengan berat: 8,56 gram (bruto).
Atas
temuan barang tersebut, kedua pelaku berikut barang bukti kami bawa ke polres
guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut. Terang Kasat Narkoba Polres Aceh
Timur Iptu Hendra Gunawan Tanjung, S.H. (Iwan Gunawan).