Tribrata
News Aceh Timur-Satuan Lalu lintas (Satlantas) Polres Aceh
Timur tak henti-hentinya memberikan himbauan bagi pengendara anak sekolah,
khususnya mereka yang masih di bawah umur. Mustahil apabila dari mereka tak
luput dari permasalahan yang rumit.
Tak
sedikit dari mereka yang tidak menggunakan helm pelindung kepala, tidak membawa
surat-surat keadaan. Barang tentu juga mereka belum memiliki surat izin
mengemudi (SIM).
Kejadian
semacam itu sering ditemukan di jalan raya. Seperti pada Jum’at (28/09/2018) pagi,
saat anggota Satlantas Polres Aceh Timur, Brigadir Munzir menjumpai anak di
bawah umur dan berboncengan dengan menggunakan sepeda motor. Melihat pemandangan
tersebut Brigadir Munzir kemudian menghentikan anak tersebut.
Setelah
diberhentikan, Brigadir Munzir memberikan pemahaman dan himbauan yang mana anak
di bawah umur belum diperbolehkan mengendarai kendaraan sendiri tanpa
pendampingan dari orang dewasa.
Menurut
Kapolres Aceh Timur, AKBP Wahyu Kuncoro, S.I.K, M.H melalui Kasat Lantas Iptu
Ritian Handayani, S.I.K, “Bagi anak yang belum cukup umur, hindari penggunaan
kendaraan bermotor yang tanpa surat izin mengemudi (SIM). Teguran yang kami
berikan ini bukanlah sanksi maupun amarah, tapi merupakan wujud kasih sayang
kami kepada generasi penerus bangsa.” Tegas Kasat Lantas Polres Aceh Timur,
Iptu Ritian Handayani, S.I.K. (Iwan Gunawan).