TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Kapolres Aceh Timur Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Ciptakan Pemilu 2019 Yang Aman Dan Bermartabat


Tribrata News Aceh Timur-Dalam kesempatan menghadiri sekaligus sebagai narasumber kegiatan Bimbingan Teknis Pelaporan Dana Kampanye Dan Alat Peraga Kampanye Bagi Pengurus Dan Operator Partai Politik Peserta  Pemilu Tahun 2019 yang di selenggarakan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur di Hotel Khalifah, Selasa (18/09/2018), Kapolres Aceh Timur AKBP Wahyu Kuncoro, S.I.K, M.H mengharapkan seluruh elemen masyarakat untuk sama-sama ciptakan pemilu yang betul-betul aman dan bermartabat.
"Kami sebagai aparat kepolisian, yang selalu memberikan pengamanan disetiap kegiatan, baik kegiatan masyarakat, pemerintah, dan sebagainya tentu sangat berharap kegiatan tersebut berjalan dengan aman, lancar, dan tertip tanpa ada ganguan apapun," ujar AKPBP Wahyu Kuncoro.
Menurutnya, terciptanya keamanan dan ketertiban, tak bisa lepas dari kerjasama semua pihak, baik kepolisian, TNI, masyarakat, pemerintah, dan lainnya.
Kapolres Aceh Timur juga memberikan paparan mengenai aturan menurut
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum memberi wewenang kepada Polri untuk menjadi penanggung-jawab sekaligus memberikan perlindungan keamanan terhadap peserta aksi.
Secara teknis, juga telah diterbitkan aturan bagi internal Polri dalam hal mengamankan aksi, yakni dalam Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum. Aturan itu mengatur bagaimana aksi yang tidak melanggar ketentuan perundang-undang, mulai dari segi tata cara, waktu dan tempat pelaksanaan, hingga mekanisme penindakan.Terkait dengan tata cara, ada sejumlah hal penting yang mesti diperhatikan khususnya terkait dengan bentuk aksi ketika kegiatan itu dilangsungkan.dilarang ketika menyampaikan pendapat di muka umum. Pada prinsipnya cara-cara yang dilarang saat melakukan aksi, antara lain melakukan perusakan, pembakaran, serta meledakan benda dan bangunan, membawa benda-benda yang membahayakan serta melakukan provokasi untuk melakukan tindakan jahat, kekerasan, serta ujaran kebencian.
Terlepas dari hal itu, mesti diingat bahwa penyampaian pendapat di muka umum wajib terlebih dahulu sebelumnya diberitahukan ke kepolisian setempat. Hal itu ditegaskan dalam hal dimana pemberitahuan itu wajib dilakukan secara tertulis kepada pejabat kepolisian dimana kegiatan tersebut dilaksanakan paling lambat 3×24 jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima oleh Polri setempat. jika ada perubahan rencana, paling tidak 1×24 jam sebelum pelaksanaan wajib memberitahukan kepada aparat yang bersangkutan.
Mewujudkan Demokrasi yang baik saling menghargai hak-hak orang, Korlap Harus bertanggung jawab apabila terjadi suatu hal-hal atau dampak dari pada adanya demokrasi ini. Terang Kapolres Aceh Timur AKBP Wahyu Kuncoro, S.I.K, M.H.
Sebelumnya Ketua KIP Aceh Timur Mulya Karem menyatakan, tahapan Pemilu 2019 sudah memulai tahapan kampanye yang dimulai tanggal 23 September 2018 dan akan berakhir 3 (tiga) hari menjelang Pemilu 2019 (Pileg, Pilpres).
Hadir dalam kegiatan Bimbingan Teknis Pelaporan Dana Kampanye Dan Alat Peraga Kampanye Bagi Pengurus Dan Operator Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019 diantaranya; Kapolres Aceh Timur, AKBP Wahyu Kuncoro S.I.K, M.H; Ketua KIP Aceh Timur, Mulya Karem, S. Ag. M.H; Dandim 0104/Atim di wakili Danramil 05/Idr Kapten Inf Suharno; Kepala kejaksaan Negeri Idi diwakili Kasi Intel Kejari Idi, Andi Suwanda, S.H, M.H; Kapolres Langsa diwakili Ipda Eko Hadianto, S.E, M.H; Kepala Kesbangpol Aceh Timur diwakili Kabid Politik Dan Kemasyarakatan, Drs. Mahfudi; Komisioner KIP Aceh Timur (Tarmizi, Sofyan); Sekretaris KIP Aceh Timur, M. Yunus, S.E; Komisioner Panwaslih Aceh Timur, Musliadi, S.E. (Iwan Gunawan).
Previous Post Next Post