Tribrata
News Aceh Timur-Dalam kesempatan menghadiri sekaligus
sebagai narasumber kegiatan Bimbingan Teknis Pelaporan Dana Kampanye Dan Alat
Peraga Kampanye Bagi Pengurus Dan Operator Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019 yang di selenggarakan oleh
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur di Hotel Khalifah, Selasa (18/09/2018),
Kapolres Aceh Timur AKBP Wahyu Kuncoro, S.I.K, M.H mengharapkan seluruh elemen
masyarakat untuk sama-sama ciptakan pemilu yang betul-betul aman dan bermartabat.
"Kami
sebagai aparat kepolisian, yang selalu memberikan pengamanan disetiap kegiatan,
baik kegiatan masyarakat, pemerintah, dan sebagainya tentu sangat berharap
kegiatan tersebut berjalan dengan aman, lancar, dan tertip tanpa ada ganguan
apapun," ujar AKPBP Wahyu Kuncoro.
Menurutnya,
terciptanya keamanan dan ketertiban, tak bisa lepas dari kerjasama semua pihak,
baik kepolisian, TNI, masyarakat, pemerintah, dan lainnya.
Kapolres
Aceh Timur juga memberikan paparan mengenai aturan menurut
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum memberi wewenang kepada Polri untuk menjadi penanggung-jawab sekaligus memberikan perlindungan keamanan terhadap peserta aksi.
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum memberi wewenang kepada Polri untuk menjadi penanggung-jawab sekaligus memberikan perlindungan keamanan terhadap peserta aksi.
Secara
teknis, juga telah diterbitkan aturan bagi internal Polri dalam hal mengamankan
aksi, yakni dalam Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) Nomor 9 Tahun 2008
Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara
Penyampaian Pendapat di Muka Umum. Aturan itu mengatur bagaimana aksi yang
tidak melanggar ketentuan perundang-undang, mulai dari segi tata cara, waktu
dan tempat pelaksanaan, hingga mekanisme penindakan.Terkait dengan tata cara,
ada sejumlah hal penting yang mesti diperhatikan khususnya terkait dengan
bentuk aksi ketika kegiatan itu dilangsungkan.dilarang ketika menyampaikan
pendapat di muka umum. Pada prinsipnya cara-cara yang dilarang saat melakukan
aksi, antara lain melakukan perusakan, pembakaran, serta meledakan benda dan
bangunan, membawa benda-benda yang membahayakan serta melakukan provokasi untuk
melakukan tindakan jahat, kekerasan, serta ujaran kebencian.
Terlepas
dari hal itu, mesti diingat bahwa penyampaian pendapat di muka umum wajib
terlebih dahulu sebelumnya diberitahukan ke kepolisian setempat. Hal itu
ditegaskan dalam hal dimana pemberitahuan itu wajib dilakukan secara tertulis
kepada pejabat kepolisian dimana kegiatan tersebut dilaksanakan paling lambat
3×24 jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima oleh Polri setempat. jika ada
perubahan rencana, paling tidak 1×24 jam sebelum pelaksanaan wajib
memberitahukan kepada aparat yang bersangkutan.
Mewujudkan Demokrasi yang baik saling menghargai hak-hak orang, Korlap Harus
bertanggung jawab apabila terjadi suatu hal-hal atau dampak dari pada adanya
demokrasi ini. Terang Kapolres Aceh Timur AKBP Wahyu Kuncoro, S.I.K, M.H.
Sebelumnya
Ketua KIP Aceh Timur Mulya Karem menyatakan, tahapan Pemilu 2019 sudah memulai
tahapan kampanye yang dimulai tanggal 23 September 2018 dan akan berakhir 3 (tiga)
hari menjelang Pemilu 2019 (Pileg, Pilpres).
Hadir
dalam kegiatan Bimbingan Teknis Pelaporan Dana Kampanye Dan Alat Peraga
Kampanye Bagi Pengurus Dan Operator Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019 diantaranya; Kapolres Aceh
Timur, AKBP Wahyu Kuncoro S.I.K, M.H; Ketua KIP Aceh Timur, Mulya
Karem, S. Ag. M.H; Dandim 0104/Atim di wakili Danramil 05/Idr Kapten Inf
Suharno; Kepala kejaksaan Negeri Idi diwakili Kasi Intel Kejari Idi, Andi
Suwanda, S.H, M.H; Kapolres Langsa diwakili Ipda Eko Hadianto, S.E, M.H; Kepala
Kesbangpol Aceh Timur diwakili Kabid Politik Dan Kemasyarakatan, Drs. Mahfudi; Komisioner
KIP Aceh Timur (Tarmizi, Sofyan); Sekretaris KIP Aceh Timur, M. Yunus, S.E; Komisioner Panwaslih
Aceh Timur, Musliadi, S.E. (Iwan Gunawan).