Tribrata
News Aceh Timur-Kapolsek Peureulak Barat Iptu Burhanuddin
pada Selasa (04/09/2018) memimpin anggotanya melakukan pengungkapan pelaku
tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Dari kegiatan
tersebut, Iptu Burhanuddin berhasil mengamankan
1 (satu) orang pelaku berinisial IRF (24) warga Gampong Beusa Seberang,
Kecamatan Peureulak Barat dan dari tangan pelaku berhasil disita barang bukti
yang diduga narkotika golongan satu jenis shabu.
Iptu
Burhanuddin, Rabu (05/09/2018) mengatakan pengungkapan pelaku berdasarjam
informasi dari warga yang menyebutkan
bahwa pelaku ditengarai oleh masyarakat sekitar sebagai pengedar
narkotika.
Berdasarkan
informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan di tempat pelaku
tinggal. Sesampainya di lokasi anggota memonitor pelaku dengan gerak-gerik
yang mencurigakan keluar dari rumah dengan berjalan kaki menuju jalan gelap.
Setelah
dilakukan pengintaian selama lebih kurang setengah jam, tidak lama kemudian
datang seseorang dengan mengendarai sepeda motor honda beat warna hitam
mendatangi tersangka untuk bertransaksi, namun dengan sigap anggota kami melakukan
penyergapan dan penangkapan pelaku, namun satu orang berhasil kabur dengan
menggunakan sepeda motor.
Dari
hasil introgasi pelaku mengaku bahwa shabu tersebut merupakan punya AMTwarga
Kota Lhokseumawe yang ia beli seharga Rp. 3.000.000,- sebanyak 1 (Satu) sak
sedangkan transaksi tadi adalah barang sisa yang telah terjual.
Dari
pengakuan pelau kami kemudian melakukan penggeledahan di rumah pelaku didapati narkotika
jenis shabu yang diletakkan tersangka di bawah kasur yang diletakkan disimpan dalam
charger senter, setelah dibelah di dalam charger tersebut didapati shabu yang
dibungkus plastik bening.
Atas
temuan tersebut, pelaku berikut barang bukti kami bawa ke polsek guna
kepentingan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Terang Kapolsek Peureulak
Barat Iptu Burhanuddin. (Iwan Gunawan).