Tribrata News
Aceh Timur-Kapolsek Peureulak AKP Simson Purba, S.H bersama Camat Peureulak
Abdul Aziz, S.E, pada Rabu (26/09/2018) menghadiri pemilihan Geuchik
Gampong Bandrong periode 2018-2024 yang berlangsung di
halaman Meunasah Dusun Bandar Khalifah, Gampong Bandrong.
Sebelum
pelaksanaan pemungutan suara AKP Simson Purba terlebih dahulu menyampaikan
himbauan serta pesan-pesan kamtibmas agar dalam melaksanakan tahapan pemilihan tidak
melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan terjadinya gangguan harkamtibmas.
Ia menegaskan
bahwa dalam pemilihan Geuchk Gampong Bandrong ini agar bersikap
sportif. Sportif dalam arti adalah sanggup menerima kemenangan dan sanggup
menerima kekalahan.
“Apapun
keputusannya bagi yang menang agar bisa mengemban amanah dengan baik dan
membawa desa yang lebih maju dan bagi yang kalah agar bisa legowo menerima
kekalahan dengan lapang dada. Tegas Kapolsek Peureulak.
Ia juga meminta
kepada masyarakat agar dapat menjaga situasi yang kondusif agar masing-masing
calon memberikan pengarahan dan himbauan kepada para pendukung agar tidak
terjadi pergesekan dengan pendukung calon lain serta intimidasi karena itu
merupakan larangan dan sudah diatur oleh undang-undang. Himbau Kapolsek Peureulak
AKP Simson Purba, S.H.
Pemilihan Geuchik
Gampong Bandrong periode 2018-2024 ini diikuti 4 (empat) peserta diantaranya: Calon
Nomor Urut 1, Marzuki Syamaun (56), PNS warga Dusun Buket Batee; Calon
Nomor Urut 2, Masdar Majid (52) Wiraswasta, warga Dusun Tanjung; Calon
Nomor Urut 3, Zulkifli (48), Wiraswasta, warga Dusun Tanjung; dan Calon Nomor
Urut 4, Khaidar (43), Wiraswasta, warga Dusun Buket Batee. Untuk jumlah
Daftar Pemilh Tetap (DPT) Gampong Bandrong berjumlah 501 dan pemilih yang hadir
sebanyak 374 orang.
Hasil
dari pemilihan dimenangkan Calon Nomor Urut 2 Atas Nama Masdar Majid
dengan perolehan suara 129 mengungguli Calon Nomor Urut 1, Marzuki Syamaun
yang memperoleh suara 70, Calon Nomor Urut 3 Atas Nama Zulkifli jumlah suara 78
suara dan Calon Nomor Urut 4 Atas Nama Khaidar dengan perolehan suara 91 suara.
Sedangkan
Jumlah Surat Suara 567 lembar yang terpakai 374 lembar yang tidak Terpakai
193 lembar. Untuk jumlah Surat Suara sah 368 dan jumlah Surat Suara tidak sah/rusak
6 (enam) Surat Suara. (Iwan Gunawan).