TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Sambang Desa, Kapolsek Ranto Peureulak Himbau Warga Gampong Pasir Putih Untuk Tidak Melakukan Penambangan


Tribrata News Aceh Timur-Kaolsek Ranto Peureulak Ipda Noca Tryananto, S. TrK bersama sejumlah anggotanya melaksanakan kegiatan sambang desa di Gampong Pasir Putih, Sabtu (29/09/2018) guna memberikan himbauan dan pemahaman hukum kepada warga untuk tidak melakukan penambangan.
Penambangan liar tersebut sudah cukup lama dilakukan oleh beberapa warga sekitar. Hal ini mendulang kekhawatiran mengingat pada Rabu (25/04/2018) telah terjadi kebakaran sumur minyak di Dusun Bakti, Gampong Pasir Putih yang merenggut korban jiwa 25 orang dan puluhan korban lain masih dirawat di sejumlah rumah sakit.
Polsek Ranto Peureulak melarang bukan tanpa sebab, warga yang melakukan penambangan liar dapat membahayakan nyawanya sendiri juga melanggaran undang-undang.
Dalam pelaksanaanya, kami menghampiri warga Gampong Pasir Putih untuk tidak melakukan penambangan secara illegal, karena selain membahayakan keselamatan jiwa kegitan tersebut juga melanggar aturan hukum.
“Kami selalu menghimbau agar warga untuk bersabar sambil menunggu regulasi dari pemerintah, apakah kegiatan penambangan dilegalkan atau dihentikan. Denagn pemahamn yang kami lakukan, warga memahami hal tersebut dan siap untuk tidak melakukan penambangan. Jelas Kapolsek Ranto Peureulak.
Dengan pendekatan personal dengan memberikan sosialisasi maka diharapkan ketaatan masyarakat dan kesadaran diri dari masyarakat untuk sama-sama menjaga lingkungan.
Berkat keinginan yang teguh kemauan yang keras, sinergitas, keyakinan dan selalu memohon perlindungan kepada Allah SWT, akhirnya sedikit demi sedikit dapat diselesaikan, dan memang harus sabar, tidak semudah membalikan telapak tangan, yang langsung selesai begitu saja. Tapi, kita harus tetap berusaha dari hari ke hari, kami melakukan pemahaman kepada masyarakat, terang Ipda Noca Tryananto.
Ditambahkanya, penambangan minyak hanya dapat dilakukan dengan peralatan yang memadai sesuai dengan standarisasi pengeboran minyak bumi dan gas alam serta proses ijin pengeboran secara resmi karena hasil bumi merupakan milik negara sesuai yg tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi.
"Kami berharap semua pihak dapat berperan aktif mengatasi penambangan minyak secara illegal di wilayah Ranto Peureulak sini." Himbau Kapolsek Ranto Peureulak Ipda Noca Tryananto, S. TrK. (Iwan Gunawan).
Previous Post Next Post