Tribrata News
Aceh Timur-Satuan Reskrim Polres Aceh Timur telah selesai melakukan
penyidikan kasus judi online yang yang berhasil diungkap pada akhir bulan
Agustus lalu dan pada Kamis (06/09/2018) penyidik melimpahkan berkas (Tahap 1). Selanjutnyaa pada tanggal 13 September 2018 sudah masuk Tahap 2, tersangka dan
barang bukti kasus tersebut diserahkan ke Kejaksaan Negeri Idi.
Dalam kasus ini,
Satreskrim Polres Aceh Timur menetapkan 3 (tiga) tersangka yakni; SYT (31)
warga Gampong Tanoh Anou, Kecamatan Idi Rayeuk, HRS (20) dan WND (19) keduanya
warga Gampong Seuneubok Pango, Kecamatan Banda Alam. Barang bukti yang
diamankan dari kasus ini, beberapa unit PC dan ATM dan sejumlah barang bukti
lainnya.
“Iya
benar, tersangka berikut barang bukti judi online sudah kami serahkan ke jaksa
pada tanggal 13 kemarin. Ketiga tersangka kami kenakan pasal 8 (3) b, 138
(1) dan pasal 139 KUHAP. Terang Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Erwin
Satrio Wilogo, S.H, S.I.K, M. Si, Sabtu (15/09/2018).
Ditambahkanya,
dalam penanganan setiap perkara baik lidik maupun sidik, secara tegas kami
tekankan kepada anggota untuk tidak bermain mata dengan tersangka maupun
keluarga tersangka. Hal ini sesuai arahan pimpinan (Kapolres Aceh Timur) untuk
terus menumbuhkan rasa kepercayaan masyarakat kepada institusi Polri, khususnya
Polres Aceh Timur.
Sementara
itu, Kejaksaan Negeri Idi melalui Kasi Pidana Umum (Pidum) Edi Suhaedi, S.H,
menyatakan pihaknya telah menerima Tahap 2 (tersangka, barang bukti) dan kami nyatakan
sudah lengkap (P21) tinggal mendaftarkan untuk diagendakan persidangan ke
Pengadilan Negeri Idi. Terangnya. (Iwan Gunawan).