Tribrata
News Aceh Timur-Kanit Binmas Polsek Peureulak Barat Brigadir
Brigadir Khairullah Alda mengadakan sosialisasi Pencegahan Pemberantasan
Pungutan Liar (Saber Pungli) kepada Sekretaris Desa (Sekdes) Gampong Beusa
Baroh, Rabu (10/10/2018).
Kepada
Sekdes, Brigadir Khairul Alda menjelaskan, secara hukum pungli merupakan
tindakan illegal yang merugikan perorangan maupun masyarakat dengan dasar hukum
pungli antara lain Undang-undang Nomor 11 Tahun 1980 Tentang Tindak Pidana Suap
Pasal 3 dan KUHP Pasal 368 Tentang Pemerasan.” Jelas Brigadir Khairul Alda.
Tindakan
seseorang untuk melakukan pungli, kata Brigadir Khairul Alda, merupakan suatu
tindakan yang sengaja dilakukan untuk pemungutan biaya dalam jumlah tertentu
denga tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi dan secara hukum hal tersebut
merupakan tindakan ilegal yangmerugikan perorangan maupun masyarakat.
Sementara
itu Kapolsek Peureulak Barat Iptu Burhanuddin mengatakan, kegiatan sosialisasi
ini merupakan wujud nyata kita di tubuh Polri agar tidak terjadinya
praktek-praktek pungli yang hanya menguntungkan diri sendiri. Pada akhirnya,
terjadinya dampak-dampak akibat pungli antaranya ekonomi biaya tinggi, rusaknya
tatanan masyarakat, menghambat pembangunan, merugikan masyarakat, dan juga
dapat menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat kepada pemerintah. Terangnya. (Iwan
Gunawan).