Tribrata
News Aceh Timur-Kapolsek Idi Tunong Iptu M. Musa, pada
Selasa (02/10/2018) sore menghadiri menghadiri penandatanganan Surat Pernyataan
Mantan Geuchik Gampong Seuneubok Meureudu, Asnawi dalam Penggunaan Alokasi Dana
Gampong (ADG) Tahun Anggaran 2017.
Kegiatan
yang berlangsung di Kantor Camat Idi Tunong ini dipimpin langsung oleh Camat
Idi Tunong Baihaqi, S. Ag, Kapolsek Idi Tunong Iptu M. Musa, Danramil Idi
Tunong yang diwakili Bataud Pelda Arsyad, Ketua Pendamping Desa Irvan, Mukim
Kuta Baro Ismail AR, Ketua Forum Keuchik Idi Tunong Anwar, Geuchik dan Tuha
Peut Seuneubok Meureudu.
Dalam
pertemuan tersebut telah dilaksanakan Penandatanganan Surat Pernyataan
Penggunaan Anggaran Dana Gampong Tahun 2017 oleh Mantan Geuchik Gampong
Seuneubok Meureudu Asnawi.
Penandatanganan
Surat Pernyataan dilaksanakan sesuai surat dari Inspektorat Kabupaten Aceh
Timur Nomor: 724/045.2, Tanggal 16 Agustus 2018, yang menyatakan Mantan Geuchik
Seuneubok Meureudu Asnawi diberikan waktu selama 60 (enam puluh) hari
untuk bertanggungjawab atas Kerugian
Negara sebesar Rp.265.269.000,- (Dua Ratus Enam Puluh Lima Juta Dua Ratus Enam
Puluh Sembilan Ribu Rupiah).
Camat
Idi Tunong Baihaqi, S. Ag mengatakan, Inspektorat Aceh Timur memerintahkan kami
untuk menyampaikan Kepada Mantan Geuchik Seuneubok Meureudu untuk membuat Surat
Pernyataan Pertanggungjawaban Kesanggupan untuk mengembalikan Kerugian Negara
ke Kas Gampong Seuneubok Meureudu selama 60 Hari dan Apabila Pernyataan
tersebut tidak dapat diselesaikan maka harus menjalani Proses Hukum.
Sementara
itu Mantan Geuchik Seuneubok Meureudu Asnawi menjelaskan; selama saya menjabat
sebagai Geuchik Seuneubok Meureudu, yang paling berat dalam Penggunaan ADG
adalah masalah Administrasi. Banyak Masyarakat Seuneubok Meureudu meminta
bantuan pinjam uang dari dana ADG namun tidak dikembalikan lagi pinjaman
tersebut.
Untuk
itu, saya bersedia menandatangani Surat Pernyataan ini dengan tenggat waktu selama
60 Hari untuk mempertanggungjawabkan Penggunaan ADG Tahun 2017 yang menyebabkan
kerugian negara. Jelas Asnawi.
Dalam
kesempatan yang sama Kapolsek Idi Tunong, Iptu M. Musa menegaskan; Putusan dari
Inspektorat Aceh Timur memberi waktu selama 60 Hari, namun demikian itulah waktu
yang diberikan oleh Pihak Inspektorat Aceh Timur kepada Saudara Asnawi harus
membayar.
Berdasarkan
kejadian ini kami harapkan untuk dijadikan pengalaman sekaligus peringatan, hal
tersebut dikarenakan ADG yang telah diberikan oleh pemerintah harus dikelola
sebaik mungkin dengan cara mengikuti aturan.
Dengan
kejadian ini, otomatis akan menghambat pencairan dana tahap berikutnya sehingga
mengakibatkan terhentinya kegiatan pembangunan di gampong. Tegas Kapolsek Idi
Tunong M. Musa. (Iwan Gunawan).