TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Kapolsek Idi Tunong Hadiri Penandatanganan Pernyataan Mantan Geuchik Gampong Seuneubok Meureudu Dalam Penggunaan ADG


Tribrata News Aceh Timur-Kapolsek Idi Tunong Iptu M. Musa, pada Selasa (02/10/2018) sore menghadiri menghadiri penandatanganan Surat Pernyataan Mantan Geuchik Gampong Seuneubok Meureudu, Asnawi dalam Penggunaan Alokasi Dana Gampong (ADG) Tahun Anggaran 2017.
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Camat Idi Tunong ini dipimpin langsung oleh Camat Idi Tunong Baihaqi, S. Ag, Kapolsek Idi Tunong Iptu M. Musa, Danramil Idi Tunong yang diwakili Bataud Pelda Arsyad, Ketua Pendamping Desa Irvan, Mukim Kuta Baro Ismail AR, Ketua Forum Keuchik Idi Tunong Anwar, Geuchik dan Tuha Peut Seuneubok Meureudu.
Dalam pertemuan tersebut telah dilaksanakan Penandatanganan Surat Pernyataan Penggunaan Anggaran Dana Gampong Tahun 2017 oleh Mantan Geuchik Gampong Seuneubok Meureudu Asnawi.
Penandatanganan Surat Pernyataan dilaksanakan sesuai surat dari Inspektorat Kabupaten Aceh Timur Nomor: 724/045.2, Tanggal 16 Agustus 2018, yang menyatakan Mantan Geuchik Seuneubok Meureudu Asnawi diberikan waktu selama 60 (enam puluh) hari untuk  bertanggungjawab atas Kerugian Negara sebesar Rp.265.269.000,- (Dua Ratus Enam Puluh Lima Juta Dua Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Rupiah).
Camat Idi Tunong Baihaqi, S. Ag mengatakan, Inspektorat Aceh Timur memerintahkan kami untuk menyampaikan Kepada Mantan Geuchik Seuneubok Meureudu untuk membuat Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Kesanggupan untuk mengembalikan Kerugian Negara ke Kas Gampong Seuneubok Meureudu selama 60 Hari dan Apabila Pernyataan tersebut tidak dapat diselesaikan maka harus menjalani Proses Hukum.
Sementara itu Mantan Geuchik Seuneubok Meureudu Asnawi menjelaskan; selama saya menjabat sebagai Geuchik Seuneubok Meureudu, yang paling berat dalam Penggunaan ADG adalah masalah Administrasi. Banyak Masyarakat Seuneubok Meureudu meminta bantuan pinjam uang dari dana ADG namun tidak dikembalikan lagi pinjaman tersebut.
Untuk itu, saya bersedia menandatangani Surat Pernyataan ini dengan tenggat waktu selama 60 Hari untuk mempertanggungjawabkan Penggunaan ADG Tahun 2017 yang menyebabkan kerugian negara. Jelas Asnawi.
Dalam kesempatan yang sama Kapolsek Idi Tunong, Iptu M. Musa menegaskan; Putusan dari Inspektorat Aceh Timur memberi waktu selama 60 Hari, namun demikian itulah waktu yang diberikan oleh Pihak Inspektorat Aceh Timur kepada Saudara Asnawi harus membayar.
Berdasarkan kejadian ini kami harapkan untuk dijadikan pengalaman sekaligus peringatan, hal tersebut dikarenakan ADG yang telah diberikan oleh pemerintah harus dikelola sebaik mungkin dengan cara mengikuti aturan.
Dengan kejadian ini, otomatis akan menghambat pencairan dana tahap berikutnya sehingga mengakibatkan terhentinya kegiatan pembangunan di gampong. Tegas Kapolsek Idi Tunong M. Musa. (Iwan Gunawan).
Previous Post Next Post