Tribrata News Aceh Timur-Kasatpolair Polres Aceh Timur Iptu Pidinal
Limbong bersama Kapolsek Peureulak AKP Simson Purba, S.H memediasi terkait
aksi sejumlah nelayan dari Gampong Seumatang Muda Itam yang mengamankan sebuah
boat nelayan GT 7 yang beroperasi menggunaan pukat harimau di perairan
Peureulak.
Memperoleh informasi
adanya aksi warga, Kasatpolair Polres Aceh Timur yang langsung terjun ke lokasi
kejadian berhasil menenangkan massa dengan mediasi peneyelesaian senggketa
nelayan pukat trawl antara nelayan pukat trawl Gampong Seneubok Aceh dengan
Nelayan jaring udang dari Desa Sumatang Muda Itam, Kecamatan Pereulak, Rabu
(24/10/2018).
Dalam penyampaianya Iptu Pidinal Limbong mengatakan,
Bahwa penggunaan pukat trawl di wilayah perairan indonesia dilarang oleh
Undang-undang tentang perikanan karena tidak ramah lingkungan, merusak biota
laut, terumbu karang, dan menghambat berkembiaknya bibit ikan , oleh sebab itu
dihimbau kepada pukat trawl agar menjaga keharmonisan sesama nelayan, jgn
menarik pukat terlalu kepinggir agar tidak terjadi konflik.
Mukim Peureulak Indra
Kusuma yang hadir dalam mediasi tersebut menambhkan, kita semua bersaudara,
mari kita cari solusi dengan kepala yang dingin, dan saling memberi maaf, kita
saling menghargai dan saling sayang menyayangi, kita semua sama sama cari
makan. ujar Indra Kusuma
Kedua belah pihak
sepakat berdamai dan membuat perjanjian, dengan catatan apabila dikemudian hari
masih ada pelanggaran akan ditindak sesuai dengan hukum dan undang undang yang
berlaku.
Hadir dalam proses
mediasi yang berlangsung di Meunasah Gampong Seumatang Muda Itam diantaranya; Kasatpolair
Polres Aceh Timur Iptu Pidinal Limbong, Kapolsek Peureulak AKP Simson Purba,
S.H, Mukim Peureulak Indra Kusuma, Geuchik Gampong Seumatang
Muda Itam Mahnul Idris, Panglima Laot M. Nur, masyarakat nelayan Semuatang Muda Itam
dan Kuala Bugak lebih kurang 60 orang. (Iwan Gunawan).