TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Kasatpolair Polres Aceh Timur Bersama Kapolsek Peureulak Beri Pemahaman Hukum Kepada Nelayan Yang Menggunakan Pukat Harimau


Tribrata News Aceh Timur-Kasatpolair Polres Aceh Timur Iptu Pidinal Limbong  bersama Kapolsek Peureulak AKP Simson Purba, S.H memediasi terkait aksi sejumlah nelayan dari Gampong Seumatang Muda Itam yang mengamankan sebuah boat nelayan GT 7 yang beroperasi menggunaan pukat harimau di perairan Peureulak.
Memperoleh informasi adanya aksi warga, Kasatpolair Polres Aceh Timur yang langsung terjun ke lokasi kejadian berhasil menenangkan massa dengan mediasi peneyelesaian senggketa nelayan pukat trawl antara nelayan pukat trawl Gampong Seneubok Aceh dengan Nelayan jaring udang dari Desa Sumatang Muda Itam, Kecamatan Pereulak, Rabu (24/10/2018).
Dalam penyampaianya Iptu Pidinal Limbong mengatakan,  Bahwa penggunaan pukat trawl di wilayah perairan indonesia dilarang oleh Undang-undang tentang perikanan karena tidak ramah lingkungan, merusak biota laut, terumbu karang, dan menghambat berkembiaknya bibit ikan , oleh sebab itu dihimbau kepada pukat trawl agar menjaga keharmonisan sesama nelayan, jgn menarik pukat terlalu kepinggir agar tidak terjadi konflik.
Mukim Peureulak Indra Kusuma yang hadir dalam mediasi tersebut menambhkan, kita semua bersaudara, mari kita cari solusi dengan kepala yang dingin, dan saling memberi maaf, kita saling menghargai dan saling sayang menyayangi, kita semua sama sama cari makan. ujar Indra Kusuma
Kedua belah pihak sepakat berdamai dan membuat perjanjian, dengan catatan apabila dikemudian hari masih ada pelanggaran akan ditindak sesuai dengan hukum dan undang undang yang berlaku.
Hadir dalam proses mediasi yang berlangsung di Meunasah Gampong Seumatang Muda Itam diantaranya; Kasatpolair Polres Aceh Timur Iptu Pidinal Limbong, Kapolsek Peureulak AKP Simson Purba, S.H,  Mukim Peureulak Indra Kusuma, Geuchik Gampong Seumatang Muda Itam Mahnul Idris, Panglima Laot M. Nur, masyarakat nelayan Semuatang Muda Itam dan Kuala Bugak lebih kurang 60 orang. (Iwan Gunawan).
Previous Post Next Post