Tribrata
News Aceh Timur-Sugiarto (21) warga Dusun
Sisiro, Desa Simpang Kiri, kecamatan Tenggulun, Kabupaten Aceh Tamiang dinyatakan
meninggal dunia oleh petugas Puskesmas Julok pasca ia tersengat kabel aliran
listrik.
Kapolsek
Julok AKP Suparwanto, S.H, M.H menjelaskan, korban (Sugiarto) merupakan sopir
truk dengan Nomor Polisi BK 8040 UH yang saat kejadian sedang memasang tenda untuk menutupi cangkang sawit yang baru saja ia muat di PT. PKS Teupin Lada. Setelah memuat korban memarkirkan mobilnya
di luar area PKS.
Korban yang memasang tenda sendirian tersebut pada saat menarik tenda, diduga anggota tubuhnya mengenai
kabel PLN sehingga tersangkut dan tersengat listrik.
Setelah
arus listrik dimatikan, barulah korban dapat ditolong kemudian dibawa ke Puskesmas
Julok. Setibanya di Puskesmas oleh petugas, korban dinyatakan telah meninggal
dunia. Terang Kapolsek Julok AKP Suparwanto, S.H, M.H.