TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Satlantas Polres Aceh Timur Berikan Dikmas Lantas Kepada Pelajar SMU 1 Peudawa


Tribrata News Aceh Timur-Pendidikan masyarakat lalu lintas (Dikmas Lantas) tak henti-hentinya digaungkan oleh Satlantas Polres Aceh Timur. Hal tersebut dilakukan guna mengingatkan dan menanamkan budaya keselamatan berlalulintas bagi masyarakat. Sehingga, tidak hanya angka kecelakaan yang dapat ditekan, namun juga mampu menumbuhkan budaya disiplin dalam berlalu lintas.
Seperti yang dilakukan oleh Kanit Dikyasa Satlantas Polres Aceh Timur Brigadir Nurrochman pada Kamis (11/10/2018) yang melakukan Dikmaslantas bagi pelajar SMU 1 Peudawa.
Kasat Lantas Polres Aceh Timur Iptu Ritian Handayani S.I.K, mengatakan, Dikmaslantas di kalangan pelajar ini merupakan upaya dalam memberikan pemahaman mengenai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan serta menanamkan kesadaran pentingnya mengutamakan keselamatan dalam berkendaraan.
Dikmas Lantas bagi pelajar ini menjadi bagian da­lam pemahaman lalu lintas yang tertuang pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 sekaligus yang bertujuan member kesadaran akan pentingnya keselamatan berkendara sejak dini dengan demikian secara otomatis akan menumbuhkan budaya disiplin berlalu lintas," ujar Iptu Ritian Handayani.
Menurutnya, rata-rata pelajar SMU masuk dalam usia rawan resiko kecelakaan lalu lintas. Untuk itu, pembekalan mengenai kedisiplinan pun diberikan agar meningkatkan kesadaran para siswa terhadap pentingnya keselamatan berlalu lintas.
“Usia 17-24 tahun apalagi usia di bawahnya adalah usia rentan resiko kecelakaan lalu lintas. Oleh karena itu, kami juga memberikan pembekalan untuk meningkatkan kedisiplinan dan kesasadaran penting­nya keselamatan berlalu lintas kepada kalangan pelajar.” Sambung Iptu Ritian Handayani.
Ia berharap peran sekolah dan orangtua sangat dibutuhkan dengan membuat peraturan yang melarang siswanya membawa kendaraan bermotor ke sekolah sebelum memiliki SIM. Para orangtua hendaknya mengawasi anaknya agar tidak mengendarai sepeda motor atau mobil di jalan raya sebelum berusia 17 tahun dan memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM). Himbau Kasat Lantas Polres Aceh Timur Iptu Ritian Handayani S.I.K. (Iwan Gunawan).
Previous Post Next Post