Tribrata
News Aceh Timur-Kapolsek Julok AKP Suparwanto, S.H, M.H
bersama Kanit Reskrim Brigadir Rizal dan sejumlah anggota polsek yang lain pada Rabu (10/10/2018)
sekira pukul 21.30 WIB berhasil mengamankan seorang pelaku penganiayaan
sekaligus kepemilikan narkotika.
“Benar,
tadi malam kami telah mengamankan Heri Yandi (29) warga Gampong Ladang Baro, yang
diduga sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan sekaligus kepemilikan
narkotika jenis ganja.” Kata Kapolsek Julok AKP Suparwanto, Kamis (11/10/2018).
Dijelaskanya,
pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan adik pelaku yang menyatakan
pada Selasa (09/10/2018) pagi, pelaku melakukan penganiayaan terhadap dirinya
(pelapor) bahkan dari keterangan pelapor, pelaku sebelumnya pelaku terlebih
dahulu ribut dengan kedua orang tuanya bahkan pelaku juga menendang pinggang
ibunya serta melempar batu ke arah bapaknya hingga terluka.
Pelaku
yang diketahui oleh keluarganya sering menjual narkotika itu marah, karena
selalu dilarang untuk tidak menjual narkotika.
Memperoleh
laporan tersebut kami mengumpulkan anggota untuk kami beri arahan yang
selanjutnya mendatangi rumah pelaku untuk melakukan penangkapan.
Setibanya
di rumah pelaku, anggota sempat melihat pelaku dan berusaha melarikan diri. Anggota
kami kemudian memberikan tembakan peringatan, bukanya berhenti justru ia malah
berusaha menyerang petugas. Pada saat yang bersamaan tiba-tiba listrik padam,
petugas kemudian melumpuhkan dengan menembak kaki pelaku, meski sudah
tertembak, pelaku terus berusaha menyerang kami dan akhirnya berhasil kami
amankan.
Setelah
pelaku sudah kami amankan, dengan didampingi perangkat gampong setempat dan
keluarga kami melakukan penggeledahan di kamar pelaku dan berhasil mengamankan
barang bukti berupa; 1 (satu) bilah parang, 1 (satu) bungkus plastik warna
putih yang di dalamnya berisikan narkotika jenis ganja dengan berat sekira 25
gram (brutto), 1 (satu) buah tas kecil yang berisikan biji dan daun ganja serta
1 (satu) unit handphone yang di dalamnya berisikan SMS tentang obrolan tanya
jawab "Barang."
Usai
mengamankan barang bukti, selanjutnya kami membawa pelaku ke Rumah Sakit Graha
Bunda Idi Rayeuk untuk dilakukan tindakan medis. Terang Kapolsek Julok, AKP
Suparwanto, S.H, M.H. (Iwan Gunawan).