TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Sempat Melawan Petugas, Pelaku Penganiayaan Sekaligus Kepemilikan Narkoba Berhasil Diamankan Oleh Kapolsek Julok


Tribrata News Aceh Timur-Kapolsek Julok AKP Suparwanto, S.H, M.H bersama Kanit Reskrim Brigadir Rizal dan sejumlah anggota polsek yang lain pada Rabu (10/10/2018) sekira pukul 21.30 WIB berhasil mengamankan seorang pelaku penganiayaan sekaligus kepemilikan narkotika.
“Benar, tadi malam kami telah mengamankan Heri Yandi (29) warga Gampong Ladang Baro, yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan sekaligus kepemilikan narkotika jenis ganja.” Kata Kapolsek Julok AKP Suparwanto, Kamis (11/10/2018).
Dijelaskanya, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan adik pelaku yang menyatakan pada Selasa (09/10/2018) pagi, pelaku melakukan penganiayaan terhadap dirinya (pelapor) bahkan dari keterangan pelapor, pelaku sebelumnya pelaku terlebih dahulu ribut dengan kedua orang tuanya bahkan pelaku juga menendang pinggang ibunya serta melempar batu ke arah bapaknya hingga terluka.
Pelaku yang diketahui oleh keluarganya sering menjual narkotika itu marah, karena selalu dilarang untuk tidak menjual narkotika.
Memperoleh laporan tersebut kami mengumpulkan anggota untuk kami beri arahan yang selanjutnya mendatangi rumah pelaku untuk melakukan penangkapan.
Setibanya di rumah pelaku, anggota sempat melihat pelaku dan berusaha melarikan diri. Anggota kami kemudian memberikan tembakan peringatan, bukanya berhenti justru ia malah berusaha menyerang petugas. Pada saat yang bersamaan tiba-tiba listrik padam, petugas kemudian melumpuhkan dengan menembak kaki pelaku, meski sudah tertembak, pelaku terus berusaha menyerang kami dan akhirnya berhasil kami amankan.
Setelah pelaku sudah kami amankan, dengan didampingi perangkat gampong setempat dan keluarga kami melakukan penggeledahan di kamar pelaku dan berhasil mengamankan barang bukti berupa; 1 (satu) bilah parang, 1 (satu) bungkus plastik warna putih yang di dalamnya berisikan narkotika jenis ganja dengan berat sekira 25 gram (brutto), 1 (satu) buah tas kecil yang berisikan biji dan daun ganja serta 1 (satu) unit handphone yang di dalamnya berisikan SMS tentang obrolan tanya jawab "Barang."
Usai mengamankan barang bukti, selanjutnya kami membawa pelaku ke Rumah Sakit Graha Bunda Idi Rayeuk untuk dilakukan tindakan medis. Terang Kapolsek Julok, AKP Suparwanto, S.H, M.H. (Iwan Gunawan).
Previous Post Next Post