Tribrata
News Aceh Timur-Kapolres AcehTimur AKBP Wahyu Kuncoro,
S.I.K, M.H didampingi Wakapolres Kompol Warosidi, S.H, M.H dan kasat Reskrim
AKP Erwin Satrio Wilogo, S.H, S.I.K, M. Si memimpin Konfrensi Pers yang
berlangsung di Aula Wira Satya, Senin (19/11/2018).
Kepada
sejumlah wartwan media cetak, elektronik dan online, AKBP Wahyu Kuncoro memaparkan
2 (dua) tindak pidana yang berhasil diungkap Satreskrim Polres Aceh Timur dalam
sepekan terakhir. Pertama judi online dan kedua pemalsuan dokumen.
Dijelaskan
oleh Kapolres, pada Selasa (13/11/2018) sekira pukul 02.00 WAIB anggota
Satreskrim Polres Aceh Timur memperoleh informasi dari masyarakat bahwasanya di
salah satu warung internet (warnet) yang berada di Gampong Panton Rayeuk M, Kecamatan
Banda Alam sering dijadikan arena judi online.
Dari
informasi tersebut Kasat Reskrim memimpin langsung peneylidikan dan
penggerebekan terhadap warnet tersebut dan berhasil mengamankan 2 (dua) orang
yang sedang bermain judi online jenis poker yakni SLH (33) dan AGS keduanya
warga Kecamatan Banda Alam.
Selain
pelaku, dari lokasi penggerebekan juga diamankan beberapa barang bukti, seperti
CPU, Kartu ATM dan printer.
Kedua
pelaku kami jerat
dengan Pasal 18 Qanun Aceh Nomor Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan
ancaman penjara paling lama 12 bulan atau denda 120 gram emas murni atau uqubat
cambuk 12 kali.
Sementara itu tindak pidana
pemalsuan dokumen dijelaskanya, pengungkapan ini bermula dari kecurigaan
anggota Regident Satlantas Polres Aceh Timur pada hari Rabu (24/11/2018)
yang mana pelaku berinisail (RS) warga Kecamatan Idi Rayeuk datang ke Sat
Lantas Polres Aceh Timur dengan tujuan untuk meminta surat pemblokiran terhadap
1(satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vixon Nomor Polisi BL 5519 DAU atas nama pelaku
yang menurut pengakuanya sepeda motor tersebut hilang.
Pelaku
juga menunjukan Surat Tanda Lapor Kehilangan yang dikeluarkan oleh Polres Aceh
Utara. Kecurigaan anggota kami sangat mendasar, karena dalam surat bukti tanda
lapor tersebut ditandan tangani oleh Kapolres Aceh Utara akan tetapi pangkat
dan NRP nya tidak sesuai.
Setelah
diselidiki pelaku mengaku bahwa surat tersebut diperoleh dari HN yang selanjutnya
tim opsnal Reskrim Polres Aceh Timur langsung mengamankan HN dari rumah yang
terletak di wilayah Kecamatan Darul Ihsan. Ungkap Kapolres Aceh Timur.
Dikatakanya,
apa yang dilakukan oleh pelaku RS ini adalah modus untuk menghindari tagihan angsuran
sepeda motor oleh leasing, sedangkan pelaku HN akan menerima upah dari RS setelah
aksinya tersebut berhasil. Terang Kapolres Aceh Timur AKBP Wahyu Kuncoro,
S.I.K, M.H. (Iwan Gunawan).