Tribrata
News Aceh Timur-Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Simpang
Ulim Iptu Dasril, S.E pada Kamis (01/11/2018) sore memimpin anggotanya saat
mengamankan seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Gampong
Alue Buloh Sa.
Dijelaskanya,
pelaku adalah Dahrul Fuadi (24) warga Gampong Alue Buloh Sa dan dari tanganya
berhasil disita barang bukti berupa narkotika jenis shabu sebanyak 7 (tujuh ) paket
kecil yang disimpan dalam sebuah dompet.
Pengungkapan
bermula dari informasi masyarkat yang menyakan bahwa pelaku belakangan ini
ditengarai sebagai pengedar narkotika (shabu) di wilayah tersebit.
Dari
informasi tersebut kami melakukan penyelidikan yang selanjutnya melakukan
penangkapan terhadap pelaku.
Saat
ini pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di polsek guna pengembangan dan
penyidikan. Jelas Kapolsek Simpang Ulim Iptu Daril, S.E. (Iwan Gunawan).