Tribrata
News Aceh Timur-Salah satu upaya Polres Aceh Timur dalam
menekan terjadinya pelanggaran yang khususnya kecelakaan lalu lintas adalah
dengan mengadakan penyuluhan tata tertib dan sosialisasi Undang-undang Nomor 22
Tahun 2009 Tentang Lalu lintas Dan Angkutan Jalan bagi pelajar MAN 1 Gampong
Jalan, Kamis (22/11/2018).
Seperti
yang dilakukan oleh KBO Lantas Satlantas Polres Aceh Timur Iptu Aiyub, S.E bersama
Kanit Dikyasa Brigadir Nurrochman dengan memberikan penyuluhannya pentingnya
mentaati peraturan lalu lintas agar terwujudnya pelayanan lalu lintas yang
aman, tertib, lancar, etika berlalu lintas dan budaya bangsa serta penegakkan
hukum, kepastian hukum bagi kalangan remaja (pelajar) dengan penuh kesadaran.
Pelanggaran
lalu lintas yang dilakukan siswa setingkat SMA dari tahun ke tahun mengalami
peningkatan dengan berbagai macam kasus, karena kurangnya kesadaran dan masih
banyaknya pelajar yang mengendarai kendaraan sendiri, pada penyuluhan ini
Anggota Polsek menekankan bahwa pelajar harus menunggu sampai cukup umur dan
mendapatkan SIM (Surat Ijin Mengemudi) jika ingin mengendarai kendaraan
pribadi.
“Hal
ini tentunya dipengaruhi oleh kesadaran hukum pelajar yang masih minim tentang
peraturan lalu lintas,” Ujar Iptu Aiyub.
Sementara
itu Kasat Lantas Polres Aceh Timur Iptu Ritian Handayani, S.I.K mengatakan,
dengan diadakannya penyuluhan ini diharapkan para siswa dapat mengerti dan
memahami, agar meminimalisir pelanggaran lalu lintas. Tegasnya. (Iwan
Gunawan).