Tribrata News Aceh Timur-Kepala
Satuan Polisi Perairan (Kasatpolair) Polres Aceh Timur, Iptu Pidinal Limbong
melaksanakan kegiatan Bintibmas (Pembinaan Ketertiban Masyarakat) kepada
masyarakat nelayan Peureulak dan berlangsung di Aula Kantor Camat Peureulak,
Jum’at (14/12/2018).
Kegiatan
tersebut juga dihadiri Kapolsek Peureulak AKP Muhammad Nawawi, S.H, Camat
Peureulak, Nasril, S.E, Sekcam Peureulak, Mulidar, Anggota Koramil Peureulak,
Sertu Zaenal dan Perwakilan Panglima Laot Peureulak, Abu Bakar juga diikuti
perwakilan nelayan dari Gampong Seumatang Muda Itam, Gampong Bangka Rimueng, Dampong
Sineubok Aceh, Gampong Leuge dan Gampong Kuala Bugak.
Pembinaan
tersebut dengan sasaran para masyarakat nelayan terkait dengan
penggunaan alat tangkap ikan yang tidak ramah lingkungan.
“Kami telah melakukan sosialisasi
kepada para nelayan di perairan Peureulak agar mereka tak menggunakan alat
tangkap trawl. Sebab, selain akan mempengaruhi hasil tangkap para nelayan
kecil, penggunaan trawl ini akan mengakibatkan kerusakan ekosistem biota
(kehidupan) laut,” terang Iptu Pidinal Limbong.
Lebih lanjut dijelaskannya, selain sosialisasi secara langsung, pihaknya juga akan melakukan
tindakan preventif berupa patroli rutin. Dengan demikian, diharapkan
pelanggaran yang dilakukan para nelayan dapat berkurang.
“Dalam waktu dekat ini kami juga akan berkoordinasi dengan
TNI AL untuk melakukan patroli,” imbuhnya.
Ditambahkannya, dalam patroli ini,
pihaknya tentu tak akan pandang buluh kepada para nelayan yang masih
menggunakan trawl, baik itu nelayan kecil maupun nelayan besar.
“Kapada nelayan yang masih
melanggar, kita akan memberikan tindakan tegas berupa langkah hukum. Siapun
yang masih menggunakan trawl, akan kita amankan. Selain sebagai efek jera, hal
ini dilakukan sebagai bentuk pertanggung jawaban atas apa yang telah dilakukan.
Jika terbukti melanggar, mereka dapat dikenai hukuman dengan kurungan diatas 5
tahun penjara,” tegas Kasatpolair Polres Aceh Timur, Iptu Pidinal Limbong. (Iwan
Gunawan).