TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Polres Aceh Timur Selidiki Pembunuhan Karyawan PT. Mapoli Raya


Tribrata News Aceh Timur-Kepolisian Sektor Serbajadi bersama Satreskrim Polres Aceh Timur bersama-sama melakukan penyelidikan terhadap kasus penganiayaan yang berujung meninggalnya korban atas nama Murdani Alias Kausar Bin Muktar, (24) swasta, warga Dusun Balai Krueng, Gampong Teungoh, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa yang terjadi di barak PT. Mapoli Raya, Dusun Suka Makmur, Gampong Sri Mulya, Kecamatan Peunaron, pada Minggu (16/12/2018) pagi dini hari.
Kapolsek Serbajadi, AKP Ahmad Yani mengungkapkan, peristiwa tersebut diketahui pertama kali oleh (Saksi I) bernama Belga Purba, (19) warga Gampong Sri Mulya, Kecamatan Peunaron pada Sabtu (15/12/2018) sekira pukul 22.00 WIB saat pulang dari barak kantor PT. Mapoli Raya menuju ke rumahnya yang berdekatan dengan rumah tinggal korban.
Sebelum masuk ke dalam rumah, Saksi I sempat melihat Veri (nama panggilan), 27 tahun, warga Medan, Sumatera Utara (Terlapor) sedang bermain handphone bersama korban. Diketahui antara Terlapor dengan korban tinggal dalam barak perusahaan sawit tersebut.
Sekira pukul 00.00 WIB Saksi I mendengar suara sepeda motor yang keluar dari rumah tempat tinggal korban dan terlapor tinggal, Saksi I terbangun dan melihat sepeda motor korban berjalan ke arah luar Afdeling II yang dikendarai oleh orang yang memiliki ciri-ciri seperti Terlapor.
Melihat hal tersebut, Saksi I memanggil Kamaruddin Purba alias Ucok, 22 tahun, swasta, warga Gampong Sri Mulya, Kecamatan Peunaron, (Saksi II) yang sedang melakukan penjagaan di gudang dan dikatakan bahwa ada yang keluar dari dalam rumah korban dengan menggunakan sepeda motor jenis Beat warna merah putih milik korban.
Kemudian Saksi II memberitahukan kepada Samson, (37), warga Gampong Alue Teh, Kecamatan Bireum Bayeun, Kabupaten Aceh Timur, (Saksi III).
Dengan penuh rasa penasaran, ketiga saksi lalu mengintip dari sebelah kiri rumah korban dan terlihat korban dalam posisi tidur dengan kondisi bersimbah darah.
Melihat kejadian tersebut Saksi III melaporkan kepada Samsuri, 45 Tahun, Ketua Teknisi PT. Mapoli Raya dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Serbajadi.
Memperoleh laporan warga kami kemudian berkoordinasi dengan Satrsekrim Polres Aceh Timur.
Selanjutnya KBO Satreskrim Polres Aceh Timur, Iptu Darli S.H bersama anggota identifikasi menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) guna melakukan olah TKP sekaligus mencari keterangan saksi.
Usai dilakukan olah TKP jenazah korban dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Langsa guna keperluan visum.
Dari hasil olah TKP ditemukan, sebilah parang, kawat seling dan sebilah sabit yang diduga digunakan oleh pelaku untuk melakukan penganiayaan terhadap korban. Selain itu barang-barang milik korban diduga dibawa kabur oleh pelaku diantaranya; Sepeda motor Honda Beat, dompet dan handphone. Terang Kapolsek Serbajadi, AKP Ahmad Yani. (Iwan Gunawan).
Previous Post Next Post