Tribrata
News Aceh Timur-Kepolisian Sektor Serbajadi bersama
Satreskrim Polres Aceh Timur bersama-sama melakukan penyelidikan terhadap kasus
penganiayaan yang berujung meninggalnya korban atas nama Murdani Alias Kausar Bin
Muktar, (24) swasta, warga Dusun Balai Krueng, Gampong Teungoh, Kecamatan
Langsa Lama, Kota Langsa yang terjadi di barak PT. Mapoli Raya, Dusun Suka
Makmur, Gampong Sri Mulya, Kecamatan Peunaron, pada Minggu (16/12/2018) pagi
dini hari.
Kapolsek
Serbajadi, AKP Ahmad Yani mengungkapkan, peristiwa tersebut diketahui pertama
kali oleh (Saksi I) bernama Belga Purba, (19) warga Gampong Sri Mulya,
Kecamatan Peunaron pada Sabtu (15/12/2018) sekira pukul 22.00 WIB saat pulang
dari barak kantor PT. Mapoli Raya menuju ke rumahnya yang berdekatan dengan
rumah tinggal korban.
Sebelum
masuk ke dalam rumah, Saksi I sempat melihat Veri (nama panggilan), 27 tahun,
warga Medan, Sumatera Utara (Terlapor) sedang bermain handphone bersama korban.
Diketahui antara Terlapor dengan korban tinggal dalam barak perusahaan sawit
tersebut.
Sekira
pukul 00.00 WIB Saksi I mendengar suara sepeda motor yang keluar dari rumah tempat
tinggal korban dan terlapor tinggal, Saksi I terbangun dan melihat sepeda motor
korban berjalan ke arah luar Afdeling II yang dikendarai oleh orang yang
memiliki ciri-ciri seperti Terlapor.
Melihat
hal tersebut, Saksi I memanggil Kamaruddin Purba alias Ucok, 22 tahun, swasta,
warga Gampong Sri Mulya, Kecamatan Peunaron, (Saksi II) yang sedang melakukan
penjagaan di gudang dan dikatakan bahwa ada yang keluar dari dalam rumah korban
dengan menggunakan sepeda motor jenis Beat warna merah putih milik korban.
Kemudian
Saksi II memberitahukan kepada Samson, (37), warga Gampong Alue Teh, Kecamatan Bireum Bayeun, Kabupaten
Aceh Timur, (Saksi III).
Dengan
penuh rasa penasaran, ketiga saksi lalu mengintip dari sebelah kiri rumah
korban dan terlihat korban dalam posisi tidur dengan kondisi bersimbah darah.
Melihat
kejadian tersebut Saksi III melaporkan kepada Samsuri, 45 Tahun, Ketua Teknisi
PT. Mapoli Raya dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Serbajadi.
Memperoleh
laporan warga kami kemudian berkoordinasi dengan Satrsekrim Polres Aceh Timur.
Selanjutnya
KBO Satreskrim Polres Aceh Timur, Iptu Darli S.H bersama anggota identifikasi
menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) guna melakukan olah TKP sekaligus
mencari keterangan saksi.
Usai
dilakukan olah TKP jenazah korban dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota
Langsa guna keperluan visum.
Dari
hasil olah TKP ditemukan, sebilah parang, kawat seling dan sebilah sabit yang
diduga digunakan oleh pelaku untuk melakukan penganiayaan terhadap korban. Selain
itu barang-barang milik korban diduga dibawa kabur oleh pelaku diantaranya; Sepeda
motor Honda Beat, dompet dan handphone. Terang Kapolsek Serbajadi, AKP Ahmad
Yani. (Iwan Gunawan).