TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Tim Gabungan Polres Aceh Timur Berhasil Menangkap Pelaku Pembunuhan Buruh PT. Mapoli Raya


Tribrata News Aceh Timur-Hanya butuh waktu 3 (tiga) hari, Tim Gabungan Polres Aceh Timur yang terdiri dari Sat Intelkam, Sat Reskrim dan Polsek Serbajadi untuk menangkap Feri Rezki Jahari (24) warga Jalan Perwira II, Kecamatan Medan Timur, Kabupaten Medan, Sumtera Utara yang diduga sebagai pelaku pembunuhan Murdani alias Kausar Bin Muktar (24) buruh harian lepas PT. Mapoli Raya, warga Dusun Balee Krueng, Gampong Teungoh, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa yang terjadi pada Minggu (16/12/2018) di barak karyawan PT. Mapoli Raya, Gampong Sri Mulya, Kecamatan Peunaron.
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan oleh tim pengejaran yang dipimpin langsung Kasat Intelkam Polres Aceh Timur AKP Suryo Sumantri Darmoyo, S.H, S.I.K pada Rabu (19/12/2018) sekira pukul 05.00 WIB saat ia sedang bersembunyi di rumah kerabatnya di kawasan Medan, Sumatera Utara.
Setelah berhasil menangkap pelaku, Polres Aceh Timur menggelar Konfrensi Pers dengan menghadirkanya berikut barang bukti yang diduga digunakan oleh pelaku untuk menganiaya korban serta 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat milik korban yang sempat digunakan oleh pelaku untuk melarikan diri usai membunuh korban.
Baca juga:Polres Aceh Timur Selidiki Pembunuhan Karyawan PT. Mapoli Raya
Wakapolres Kompol Warosidi, S.H, M.H yang memimpin kegiatan tersebut kepada awak media mengatakan, keberhasilan pengungkapan pelaku tidak lepas dari solidnya tim di lapangan baik dari Intelkam, Reskrim dan Polsek Serbajadi. Mewakili pimpinan kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas kinerjanya.
Wakapolres yang didampingi oleh Kabag Sumda Kompol Sri Sujarwo, Kasat Intelkam AKP Suryo Sumantri Darmoyo, S.H, S.I.K, KBO Reskrim Iptu Darli, S.H dan Kanit III Ipda Rangga Setyadi, S. TrK menjelaskan, berdasarkan pengakuan pelaku, ia nekad menghabisi nyawa korban lantaran sakit hati atas komentar-komentar yang disampaikan korban kepada pelaku di media sosial (Facebook).
Sebelumnya, pelaku dan korban sering berantam namun bisa diselesaikan (didamaikan) oleh pihak perusahaan, namun pada saat malam kejadian antara pelaku dan korban terlibat percekcokan yang berujung dengan penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Atas perbuatanya, pelaku diancam dengan pasal 340 jo 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. Terang Wakapolres Aceh Timur, Kompol Warosidi, S.H, M.H. (Iwan Gunawan).
Previous Post Next Post