Tribrata
News Aceh Timur-Hanya butuh waktu 3 (tiga) hari, Tim
Gabungan Polres Aceh Timur yang terdiri dari Sat Intelkam, Sat Reskrim dan Polsek
Serbajadi untuk menangkap Feri Rezki Jahari (24) warga Jalan Perwira II,
Kecamatan Medan Timur, Kabupaten Medan, Sumtera Utara yang diduga sebagai pelaku
pembunuhan Murdani alias Kausar Bin Muktar (24) buruh harian lepas PT. Mapoli Raya, warga
Dusun Balee Krueng, Gampong Teungoh, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa yang
terjadi pada Minggu (16/12/2018) di barak karyawan PT. Mapoli Raya, Gampong Sri
Mulya, Kecamatan Peunaron.
Pelaku
ditangkap tanpa perlawanan oleh tim pengejaran yang dipimpin langsung Kasat
Intelkam Polres Aceh Timur AKP Suryo Sumantri Darmoyo, S.H, S.I.K pada Rabu
(19/12/2018) sekira pukul 05.00 WIB saat ia sedang bersembunyi di rumah kerabatnya
di kawasan Medan, Sumatera Utara.
Setelah
berhasil menangkap pelaku, Polres Aceh Timur menggelar Konfrensi Pers dengan
menghadirkanya berikut barang bukti yang diduga digunakan oleh pelaku untuk
menganiaya korban serta 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat milik korban yang
sempat digunakan oleh pelaku untuk melarikan diri usai membunuh korban.
Baca juga:Polres Aceh Timur Selidiki Pembunuhan Karyawan PT. Mapoli Raya
Wakapolres Kompol Warosidi, S.H, M.H yang memimpin kegiatan tersebut kepada awak media mengatakan, keberhasilan pengungkapan pelaku tidak lepas dari solidnya tim di lapangan baik dari Intelkam, Reskrim dan Polsek Serbajadi. Mewakili pimpinan kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas kinerjanya.
Baca juga:Polres Aceh Timur Selidiki Pembunuhan Karyawan PT. Mapoli Raya
Wakapolres Kompol Warosidi, S.H, M.H yang memimpin kegiatan tersebut kepada awak media mengatakan, keberhasilan pengungkapan pelaku tidak lepas dari solidnya tim di lapangan baik dari Intelkam, Reskrim dan Polsek Serbajadi. Mewakili pimpinan kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas kinerjanya.
Wakapolres yang didampingi oleh Kabag Sumda Kompol Sri
Sujarwo, Kasat Intelkam AKP Suryo Sumantri Darmoyo, S.H, S.I.K, KBO Reskrim
Iptu Darli, S.H dan Kanit III Ipda Rangga Setyadi, S. TrK menjelaskan,
berdasarkan pengakuan pelaku, ia nekad menghabisi nyawa korban lantaran sakit
hati atas komentar-komentar yang disampaikan korban kepada pelaku di media
sosial (Facebook).
Sebelumnya,
pelaku dan korban sering berantam namun bisa diselesaikan (didamaikan) oleh
pihak perusahaan, namun pada saat malam kejadian antara pelaku dan korban
terlibat percekcokan yang berujung dengan penganiayaan hingga menyebabkan
korban meninggal dunia.
Atas
perbuatanya, pelaku diancam dengan pasal 340 jo 338 KUHP dengan ancaman hukuman
penjara seumur hidup. Terang Wakapolres Aceh Timur, Kompol Warosidi, S.H, M.H. (Iwan
Gunawan).