Tribrata
News Aceh Timur-Kepala Kepolisian Sektor Julok, AKP
Suparwanto, S.H, M.H meminta perangkat gampong maupun pengelola Alokasi Dana
Gampong (ADG) untuk tidak mencoba-coba melakukan penyimpangan, karena kalau itu
sampai terjadi akan berurusan dengan hukum dan dipidanakan jika cukup bukti
melakukan penyalahgunaanya.
Hal
tersebut disampaikan AKP Suparwanto yang didampingi Camat Julok, Adnan, S. Ag
dan Pendamping Desa saat melakukan peninjauan pekerjaan pembangunan yang
bersumber ADG Tahun 2018 Tahap Kedua di Gampong Blang Miduen, Senin (21/01/2019).
“Kelola
dan manfaatkan ADG dengan baik dan benar. Untuk itu mari kita awsai bersama
penggunaan ADG” pinta AKP Suparwanto.
Menurutnya,
terjadinya penyimpangan ADG bisa terjadi, karena mereka mungkin belum memahami,
tidak tahu mempertanggungjawabkan dan masalah miss manajemen.
“Juga,
tidak transparan, kemudian tidak melibatkan warga masyarakat setempat sehingga
tentunya dengan demikian masyarakat tidak tahu menahu apa yang akan dilakukan
dan berapa jumlah besaran dana yang disiapkan untuk itu,” kata Kapolsek Julok
AKP Suparwanto, S.H, M.H.
Hasil
dari pengecekan secara umum pembangunan fisik ADG Tahap Kedua di Gampong Blang Miduen
masih dalam tahapan pengerjaan dan sesuai perencanaan. (Iwan Gunawan).