Tribrata News Aceh Timur-Anggota piket Polsek Julok yang sedang melakukan
patroli malam dan dipimpin Kanit Reskrim Brigadir Irwansyah, S.E, pada Selasa
(15/01/2019) dinihari berhasil mengamankan 2 (dua) orang yang diduga sebagai
pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu dan dari kedua pelaku
berhasil diamankan 15 paket berbagai jenis ukuran yang diduga narkotika jenis shabu.
Kapolsek
Julok AKP Suparwanto, S.H, M.H menjelaskan, pengungkapan bermula saat anggota kami
melakukan patroli wilayah, sekira pukul 00.00 dinihari, memperoleh informasi
dari masyarakat bahwa di Gampong Ulee Tanoh yang berbatasan denganGampong Meudang
Ara, Kecamatan Nurussalam sering terjadi transaksi narkotika.
Memperoleh
informasi tersebut Kanit Reskrim melaporkan kepada kami yang selanjutnya
bersama-sama melakukan peneyelidikan ke lokasi yang disampaikan oleh warga.
Sekira
pukul 00.30 WIB, kami melihat dua orang sedang bercakap-cakap kemudian kami
hampiri. Satu dari pelaku berusaha membuang bungkusan. Anggota kami perintahkan
untuk memeriksa identitas kedua orang tersebut masing-masing; Irwansyah Alias
Aswet (23) dan Irhas (27) keduanya warga Gampong Meudang Ara, Kecamatan
Nurussalam.
Kami
meminta kedua pelaku untuk mengambil barang yang dibuang tadi. Setelah dibuka
ternyata bungkusan tadi berisi; 11 paket kecil, 2 (dua) paket sedang dan 2
(dua) paket besar yang dibungkus dengan plastik bening dan kami diduga narkotika
jenis shabu.
Selain
barang bukti tersebut di atas kami juga menyita 1 (satu) buah sendok takaran
yang terbuat dari bungkusan rokok yang terdapat dalam bungkusan rokok kaleng
warna biru, 3 (tiga) unit handphone berbagai merk dan uang tunia Rp 200.000,
00.
Atas
temuan barang tersebut, kedua tersangka langsung kami bawa ke Polsek Julok guna
kepentingan pengembangan dan penyidikan. Terang Kapolsek Julok AKP Suparwanto,
S.H, M.H. (Iwan Gunawan).