TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Hilangkan Opini Pungli, Kapolsek Indra Makmu Sosialisasi Saber Pungli Di Kantor Geuchik Gampong Julok Rayeuk Utara


Tribrata News Aceh Timur-Kapolsek Indra Makmu Ipda J.M Tanbunan, S.H bersama sejumlah anggotanya, pada Senin (25/02/2019) pagi menyambangi Kantor Geuchik (Kepala Desa) Gampong Julok Rayeuk Utara dengan maksud dan tujuan mengadakan sosialisasi Pencegahan Pemberantasan Pungutan Liar (Saber Pungli) kepada geuchik dan staf perangkat gampong setempat.
Ipda J.M Tambunan menjelaskan, secara hukum pungli merupakan tindakan illegal yang merugikan perorangan maupun masyarakat dengan dasar hukum pungli antara lain Undang-undang Nomor 11 Tahun 1980 Tentang Tindak Pidana Suap Pasal 3 dan KUHP Pasal 368 Tentang Pemerasan.” Jelasnya.
Lebih lanjut Ipda J.M Tambunan mengatakan, Tindakan seseorang untuk melakukan pungli merupakan suatu tindakan yang sengaja dilakukan untuk pemungutan biaya dalam jumlah tertentu denga tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi dan secara hukum hal tersebut merupakan tindakan ilegal yangmerugikan perorangan maupun masyarakat.
Disebutkan olehnya, kegiatan sosialisasi ini merupakan wujud nyata kita di tubuh Polri agar tidak terjadinya praktek-praktek pungli yang hanya menguntungkan diri sendiri. Pada akhirnya, terjadinya dampak-dampak akibat pungli antaranya ekonomi biaya tinggi, rusaknya tatanan masyarakat, menghambat pembangunan, merugikan masyarakat, dan juga dapat menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat kepada pemerintah. Papar Kapolsek Indra Makmu Ipda J.M Tambunan, S.H. (Iwan Gunawan).
Previous Post Next Post