Tribrata
News Aceh Timur-Kapolsek Indra Makmu Ipda J.M Tanbunan, S.H
bersama sejumlah anggotanya, pada Senin (25/02/2019) pagi menyambangi Kantor
Geuchik (Kepala Desa) Gampong Julok Rayeuk Utara dengan maksud dan tujuan
mengadakan sosialisasi Pencegahan Pemberantasan Pungutan Liar (Saber Pungli)
kepada geuchik dan staf perangkat gampong setempat.
Ipda
J.M Tambunan menjelaskan, secara hukum pungli merupakan tindakan illegal yang
merugikan perorangan maupun masyarakat dengan dasar hukum pungli antara lain
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1980 Tentang Tindak Pidana Suap Pasal 3 dan KUHP
Pasal 368 Tentang Pemerasan.” Jelasnya.
Lebih
lanjut Ipda J.M Tambunan mengatakan, Tindakan seseorang untuk melakukan pungli
merupakan suatu tindakan yang sengaja dilakukan untuk pemungutan biaya dalam
jumlah tertentu denga tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi dan secara
hukum hal tersebut merupakan tindakan ilegal yangmerugikan perorangan maupun
masyarakat.
Disebutkan
olehnya, kegiatan sosialisasi ini merupakan wujud nyata kita di tubuh Polri
agar tidak terjadinya praktek-praktek pungli yang hanya menguntungkan diri
sendiri. Pada akhirnya, terjadinya dampak-dampak akibat pungli antaranya
ekonomi biaya tinggi, rusaknya tatanan masyarakat, menghambat pembangunan,
merugikan masyarakat, dan juga dapat menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat
kepada pemerintah. Papar Kapolsek Indra Makmu Ipda J.M Tambunan, S.H. (Iwan Gunawan).