Tribrata
News Aceh Timur-Satuan Polisi Perairan Dan Udara (Sat Polairud) Polres
Aceh Timur melaksanakan Sosialisasi Quick Wins Program I Kapolri kepada
masyarakat dan nelayan Gampong Kuala Peudawa, Kecamatan Peudawa, Jum’at (15/02/2019).
Kegiatan
yang berlangsung di Meunasah Gampong Kuala Peudawa ini, kepada warga nelayan, Kasatpolairud Polres Aceh Timur Iptu Pidinal Limbong menyampaikan pemahaman hukum terkait
penggunaan trawl saat mencari ikan, karena hal tersebut dilarang sesuai tertuang dalam Undang-undang
Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan.
Tidak
hanya itu, Iptu Pidinal Limbong juga
menyampaiakan pesan kamtibmas kepada warga tentang bahayanya pengaruh aliran
radikal juga berita hoax terlebih dalam menghadapi Pemilu 2019, sehingga perlu
adanya peningkatan bentuk jaringan komunikasi dengan masyarakat,
Hal
tersebut, untuk meningkatkan antisipasi hal-hal yang tidak diinginkan di tengah
masyarakat serta untuk kebaikan bersama dan kemajuan masyarakat nelayan Gampong
Kuala Peudawa.
Dalam
sosialisasi yang dikemas dalam bentuk ramah tamah itu, juga penyerahan alat
perlengkapan melaut oleh Kasatpolair Polres Aceh Timur, Iptu Pidinal Limbong. (Iwan
Gunawan).