Tribrata
News Aceh Timur-Muhammad Jamil (30), warga Gampong
Seuneubok Pidie, Kecamatan Madat yang diduga sebagai pelaku tindak pidana
penyalahgunaan narkotika jenis shabu berhasil diamankan oleh anggota opsnal
Satres Narkoba Polres Aceh Timur, Selasa (12/02/2019) sekira pukul 15.00 WIB.
Kasat
Narkoba Polres Aceh Timur Iptu Yaser Arafat Riza Habibi, Rabu (13/02/2019) mengungkapkan,
pelaku diciduk oleh anggota kami kemarin sore setelah melakukan penyelidikan
dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik bening diduga sabu
seberat 5,10 yang disimpan di saku celananya.
"Penangkapan
ini berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa pelaku pelaku sering melakukan
transaksi jual beli narkotika jenis shabu.
Mendapatkan
informasi tersebut, anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan mengatur
strategi. Lalu petugas pun langsung menemui pelaku yang sedang duduk di warung.
Saat itulah pelaku hendak merebut senpi petugas.
“Pada
saat akan dilakukan penangkapan pelaku melawan dan berusaha merebut senjata
anggota kami, sehingga anggota dan pelaku bergumul. Pada saat pergumulan tersebut tiba-tiba senjata anggota kami meletus mengenai
betis kaki sebelah kanan anggota dan mengalami luka tembus. Selanjutnya
proyektil juga mengenai telapak kaki bagian atas pelaku.” Jelas Kasat Narkoba.
Akhirnya
pelaku berhasil kami amankan langsung kami bawa ke Rumah Sakit Umum Daerah dr.
Zubir Mahmud dan anggota kami yang terluka kami bawa ke Rumah Sakit Graha
Bunda.
Setelah
menjalani perawatan pelaku siang tadi kami bawa ke polres guna kepentingan
penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Terang Kasat Narkoba Polres Aceh
Timur Iptu Yaser Arafat Riza Habibi. (Iwan Gunawan).