Tribrata
News Aceh Timur-Sesuai amanat Undang-undang Nomor 22 Tahun
2009 Tentang Lalu-lintas Dan Angkutan Jalan adalah bagaimana untuk, mewujudkan
dan memelihara keamanan, keselamatan dan kelancaran serta ketertiban berlalu
lintas (Kamseltibcar Lantas), Meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan
tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas, Membangun budaya tertib
berlalu lintas dan Meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik.
Keempat
point tersebut merupakan hal yang kompleks dan tidak bisa ditangani oleh Polisi
Lalu lintas (Polantas) sendiri, melainkan sinergitas antar pemangku kepentingan
menjadi sangat mendasar dalam menemukan akar masalah, dan solusinya yang
diterima dan dijalankan oleh semua pihak. Hal tersebut disampaikan oleh
Kapolres Aceh Timur AKBP Wahyu Kuncoro, S.I.K, M.H membacakan amanat Kepala
Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol. Drs. Refdi Andri, M. Si pada saat memimpin
Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Rencong 2019 di di lapangan apel Polres
Aceh Timur, Senin (29/04/2019).
Lebih
lanjut Kapolres menyatakan, "Dalam melaksanakan amanat undang-undang,
polisi lalu lintas memiliki fungsi yaitu, Edukasi, Engineering (rekayasa),
Enforcement (penegakkan hukum), Identifikasi dan registrasi pengemudi dan
kendaraan bermotor, Pusat K3I (komunikasi, koordinasi, dan kendali, serta
informasi), Koordinator pemangku kepentingan lainnya, Memberikan rekomendasi
dampak lalu lintas, dan Korwas PPNS," lanjutnya lagi.
Pada
Pelaksanaan Operasi Keselamatan Tahun 2019 kali ini, diprioritaskan kegiatan Pendidikan
Masyarakat Lalulintas (Dikmas Lantas) yang mampu mewujudkan rasa simpatik
masyarakat kepada polri khususnya polantas. disamping itu untuk mengedukasi
masyarakat agar menciptakan situasi kamseltibcarlantas yang tertib.
"Sasaran
Operasi Keselamatan Tahun 2019 diprioritaskan terhadap 7 (tujuh) Prioritas
Pelanggaran Lalulintas, Antara Lain, Menggunakan Handphone Saat Mengemudi,
Tidak Menggunakan Safety Belt, Menaikan Dan Menurukan Penumpang Di jalan Tol,
Melawan Arus Lalu Lintas, Mengendarai Kendaraan Di bawah Pengaruh
Alkohol/Miras/Narkoba, Mengemudikan kendaraan di bawah umur, Melebihi batas
kecepatan maksimal dan Menggunakan bahu jalan bukan peruntukannya," Jelas Kapolres.
Oleh
sebab itu pelaksanaan operasi keselamatan ini diharapkan olehnya akan dapat
mendorong tercapainya tujuan operasi.
"Kita
berharap ini mampu meningkatnya disiplin masyarakat dalam berlalu lintas di
jalan raya, Meminimalisasi pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, Menurunnya
tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas, serta Meningkatnya kepercayaan
masyarakat terhadap polri dengan terbentuknya opini positif dan citra tertib
dalam berlalu lintas," Tegas Kapolres Aceh Timur AKBP Wahyu Kuncoro,
S.I.K, M.H. (Iwan Gunawan).