TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Kapolres Aceh Timur: Ini Sasaran Operasi Keselamatan Rencong 2019


Tribrata News Aceh Timur-Sesuai amanat Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu-lintas Dan Angkutan Jalan adalah bagaimana untuk, mewujudkan dan memelihara keamanan, keselamatan dan kelancaran serta ketertiban berlalu lintas (Kamseltibcar Lantas), Meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas, Membangun budaya tertib berlalu lintas dan Meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik.
Keempat point tersebut merupakan hal yang kompleks dan tidak bisa ditangani oleh Polisi Lalu lintas (Polantas) sendiri, melainkan sinergitas antar pemangku kepentingan menjadi sangat mendasar dalam menemukan akar masalah, dan solusinya yang diterima dan dijalankan oleh semua pihak. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Aceh Timur AKBP Wahyu Kuncoro, S.I.K, M.H membacakan amanat Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol. Drs. Refdi Andri, M. Si pada saat memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Rencong 2019 di di lapangan apel Polres Aceh Timur, Senin (29/04/2019).
Lebih lanjut Kapolres menyatakan, "Dalam melaksanakan amanat undang-undang, polisi lalu lintas memiliki fungsi yaitu, Edukasi, Engineering (rekayasa), Enforcement (penegakkan hukum), Identifikasi dan registrasi pengemudi dan kendaraan bermotor, Pusat K3I (komunikasi, koordinasi, dan kendali, serta informasi), Koordinator pemangku kepentingan lainnya, Memberikan rekomendasi dampak lalu lintas, dan Korwas PPNS," lanjutnya lagi.
Pada Pelaksanaan Operasi Keselamatan Tahun 2019 kali ini, diprioritaskan kegiatan Pendidikan Masyarakat Lalulintas (Dikmas Lantas) yang mampu mewujudkan rasa simpatik masyarakat kepada polri khususnya polantas. disamping itu untuk mengedukasi masyarakat agar menciptakan situasi kamseltibcarlantas yang tertib.
"Sasaran Operasi Keselamatan Tahun 2019 diprioritaskan terhadap 7 (tujuh) Prioritas Pelanggaran Lalulintas, Antara Lain, Menggunakan Handphone Saat Mengemudi, Tidak Menggunakan Safety Belt, Menaikan Dan Menurukan Penumpang Di jalan Tol, Melawan Arus Lalu Lintas, Mengendarai Kendaraan Di bawah Pengaruh Alkohol/Miras/Narkoba, Mengemudikan kendaraan di bawah umur, Melebihi batas kecepatan maksimal dan Menggunakan bahu jalan bukan peruntukannya," Jelas Kapolres.
Oleh sebab itu pelaksanaan operasi keselamatan ini diharapkan olehnya akan dapat mendorong tercapainya tujuan operasi.
"Kita berharap ini mampu meningkatnya disiplin masyarakat dalam berlalu lintas di jalan raya, Meminimalisasi pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, Menurunnya tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas, serta Meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap polri dengan terbentuknya opini positif dan citra tertib dalam berlalu lintas," Tegas Kapolres Aceh Timur AKBP Wahyu Kuncoro, S.I.K, M.H. (Iwan Gunawan).
Previous Post Next Post