Tribrata
News Aceh Timur-Bermula tuntutan Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) yang meminta Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh
Timur menaikan pembayaran atau upah untuk penyortiran Logistik Surat Suara berujung
mereka mogok kerja, Kamis (11/04/2019) malam.
Memperoleh
infoirmasi yang demikian, Kapolres Aceh Timur AKBP Wahyu Kuncoro, S.I.K, M.H
dengan didampingi Wakapolres Kompol Warosidi, S.H, M.H, Kabag Ops Kompol Raja
Gunawan, S.H, M.M, Kasat Intelkam AKP Suryo Sumantri Darmoyo, S.H, S.I.K, Kasat
Reskrim AKP Dwi Arys Purwono, S.I.P, S.I.K, Kasat Sabhara AKP Marzuki dan Kapolsek
Peureulak, AKP Muhammad Nawawi, S.H mendatangi Kantor KIP yang selanjutnya
melakukan mediasi permasalahan tersebut.
Mediasi
melibatkan Komisioner KIP Aceh Timur; (Nurmi, S. Ag, Sofyan), Sekretaris KIP
Aceh Timur, Muhammad Yunus dan Ketua PPK se-Kabupaten Aceh Timur.
Dalam
kesempatan tersebut, Kapolres Aceh Timur mendengarkan tuntutan dari PPK yang meminta
pembayaran Logistik Surat Suara per tong-nya Rp. 8000,00. (Delapan Ribu Rupiah)
agar dinaikan menjadi Rp. 15.000,00 (Lima Belas Ribu Rupiah) per
tong. Jika tuntutan tersebut tidak dihiraukan maka seluruh PPK akan mogok kerja
dan pulang ke kecamatan masing-masing.
Setelah
melalui berbagai pandangan dan petimbangan Kapolres Aceh Timur menyarankan agar
tuntutan PPK direalisasikan meskipun tidak sesuai yang mereka inginkan.
“Setelah
kami melakukan pembicaraan dengan Komisioner KIP juga PPK
se-Kabupaten Aceh Timur, maka untuk pembayaran Logistik surat suara per
tong nya dinaikkan menjadi Rp. 12.000,00. (Dua Belas Ribu Rupiah).” Ungkap Kapolres
Aceh Timur.
Ditambahkanya,
Hingga saat ini, pihaknya selalu memantau dan terus mengikuti perkembangan
kondisi kemasyarakatan.
“Kami
akan senantiasa siap bekerjasama dengan berbagai pihak untuk menyukseskan pelaksanaan
Pemilu 2019. Sinergitas tentu dibutuhkan. Intinya, kami siap amankan Pileg dan
Pilpres yang aman, damai dan sejuk." Pungkas Kapolres Aceh Timur AKBP
Wahyu Kuncoro, S.I.K, M.H. (Iwan Gunawan).