Tribrata
News Aceh Timur-Tim gabungan Polda Aceh dan Polres Aceh
Timur berhasil mengungkap jaringan kelompok kriminal bersenjata (KKB) berinisial
NA (45) dan seorang anggotanya berinisial M (34) yang merupakan warga
Aceh Timur. Sementara seorang lagi anggota KKB berinisial S alias A
berhasil melarikan diri.
Demikian
kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Ery Apriyono, S. I. K., M. Si dalam
siaran persnya, Kamis (25/04/2019).
Dikatakan
Kabid Humas, penangkapan pimpinan dan anggota KKB itu pada hari Rabu
(24/04/2019) sekira pukul 20.00 wib, di Dusun Seuneubok Teungoh, Gampong Kruet
Lintang, Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur.
Penangkapan
itu berawal dari informasi masyarakat tentang keberadaan KKB di sebuah rumah
seorang warga di Dusun Seuneubok Teungoh, Desa Kruet Lintang, Kecamatan
Peureulak Timur, sebut Kabid Humas.
Setelah
mendapat informasi tersebut, tim gabungan Polda Aceh dan Polres Aceh Timur
melakukan upaya penangkapan.
Dalam
upaya penangkapan tersebut mereka (KKB) melakukan perlawanan dengan melepaskan
tembakan ke arah petugas, namun pihak Kepolisian berusaha menghimbau agar KKB
menyerahkan diri, karena mereka tidak menghiraukan sehingga terjadi kontak
senjata selama 45 menit antara KKB dengan petugas Kepolisian.
Dalam
kontak senjata tersebut, lanjut Ery, menyebabkan Pimpinan KKB berinisial NA
mengalami luka tembak di dada sebelah kiri dan meninggal dunia pada saat dibawa
ke Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zubir Mahmud, Idi.
Menurut
Kabid Humas, barang bukti yang diamankan tim gabungan antara lain; 3 (tiga) pucuk
senjata api laras panjang (dua pucuk jenis AK 56 dan satu pucuk AK 47), 3 (tiga)
buah Magazine AK, amunisi AK lebih kurang 400 butir, 5 (lima) buah selongsong
AK, 3 (tiga) buah borgol, 2 (dua) unit Handphone (satu merek Vivo dan satu
merek Nokia), 3 (tiga) buah tas pinggang, 1 (satu) buah tasbih dan 2 (dua)
lembar surat Aturan Tentra Mujahidin, terang Kabid Humas.
Tersangka
NA, lanjut Kabid Humas, merupakan pimpinan KKB di wilayah Aceh Timur yang
sekaligus DPO Polres Lhokseumawe karena melarikan diri dari Lembaga
Pemasyarakatan Lhoksumawe.
Selanjutnya
pasal yang dikenakan untuk KKB ini adalah UU No. 12/Drt/1951 tentang Senjata
Api. Jelas Kabid Humas Polda Aceh Kombes
Pol. Ery Apriyono, S. I. K., M. Si. (Humas Polda Aceh).