TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Tim Gabungan Polda Aceh Dan Polres Aceh Timur Berhasil Ungkap Jaringan KKB

Tribrata News Aceh Timur-Tim gabungan Polda Aceh dan Polres Aceh Timur berhasil mengungkap jaringan kelompok kriminal bersenjata (KKB) berinisial NA (45) dan seorang anggotanya berinisial  M (34) yang merupakan warga Aceh Timur. Sementara seorang lagi anggota KKB berinisial S alias A berhasil melarikan diri.
Demikian kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Ery Apriyono, S. I. K., M. Si dalam siaran persnya, Kamis (25/04/2019).
Dikatakan Kabid Humas, penangkapan pimpinan dan anggota KKB itu pada hari Rabu (24/04/2019) sekira pukul 20.00 wib, di Dusun Seuneubok Teungoh, Gampong Kruet Lintang, Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur. 
Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat tentang keberadaan KKB di sebuah rumah seorang warga di Dusun Seuneubok Teungoh, Desa Kruet Lintang, Kecamatan Peureulak Timur, sebut Kabid Humas.
Setelah mendapat informasi tersebut, tim gabungan Polda Aceh dan Polres Aceh Timur melakukan upaya penangkapan.
Dalam upaya penangkapan tersebut mereka (KKB) melakukan perlawanan dengan melepaskan tembakan ke arah petugas, namun pihak Kepolisian berusaha menghimbau agar KKB menyerahkan diri, karena mereka tidak menghiraukan sehingga terjadi kontak senjata selama 45 menit antara KKB dengan petugas Kepolisian.
Dalam kontak senjata tersebut, lanjut Ery, menyebabkan Pimpinan KKB berinisial NA mengalami luka tembak di dada sebelah kiri dan meninggal dunia pada saat dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zubir Mahmud, Idi.
Menurut Kabid Humas, barang bukti yang diamankan tim gabungan antara lain; 3 (tiga) pucuk senjata api laras panjang (dua pucuk jenis AK 56 dan satu pucuk AK 47), 3 (tiga) buah Magazine AK, amunisi AK lebih kurang 400 butir, 5 (lima) buah selongsong AK, 3 (tiga) buah borgol, 2 (dua) unit Handphone (satu merek Vivo dan satu merek Nokia), 3 (tiga) buah tas pinggang, 1 (satu) buah tasbih dan 2 (dua) lembar surat Aturan Tentra Mujahidin, terang Kabid Humas.
Tersangka NA, lanjut Kabid Humas, merupakan pimpinan KKB di wilayah Aceh Timur yang sekaligus DPO Polres Lhokseumawe karena melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan Lhoksumawe.
Selanjutnya pasal yang dikenakan untuk KKB ini adalah UU No. 12/Drt/1951 tentang Senjata Api. Jelas  Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Ery Apriyono, S. I. K., M. Si. (Humas Polda Aceh).
Previous Post Next Post