Tribrata
News Aceh Timur-Kepolisian Resor Aceh Timur kembali
melaksanakan pemeriksaan Senjata Api (Senpi) kepada seluruh personel polres dan
polsek yang memegang Senpi, Kamis (20/06/2019).
Dalam pemeriksaan senpi yang berlangsung
di Gedung Serba Guna dipimpin oleh Wakapolres Aceh Timur Kompol Warosidi, S.H,
M.H dengan didampingi Kabag Sumda Kompol Bukhari, Kasie Propam Iptu Zainir dan
Kasubbag Sarpras Iptu Zainurrusydi, S.H ini diikuti 186 personel polres dan polsek
yang memegang senpi.
Satu
persatu senjata diperiksa baik dari kelayakan serta kebersihan. Tidak hanya
itu, masa berlaku surat izin bagi para anggota yang membawa senjata juga
diperiksa apakah masih aktif atau sudah mati
Wakapolres
mengatakan bahwa pemeriksaan senjata api tersebut atas dasar perintah atasan.
“Pemeriksaan
senjata api baik yang berada di polres maupun polsek rutin digelar
dengan tujuan untuk mengetahui sejauh mana inventaris atau senjata api itu
dijaga dengan baik,” Jelas Wakapolres.
Lebih
lanjut Wakapolres menyatakan, pemeriksaan ini juga ditujukan untuk
mengantisipasi penyalahgunaan senjata api serta amunisinya oleh anggota Polri
khususnya anggota Polres Aceh Timur.
Oleh
sebab itu, personel yang dapat memegang senjata api hanyalah yang
memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.Hal itu guna mengantisipasi
penyalahgunaan senjata api oleh anggota. Jelas Wakapolres.
Wakapolres
juga menyampaikan beberapa arahan diantaranya dalam pengunaan senpi harus
sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), untuk para senior agar lebih
mengawasi anggotanya yang memegang senpi. Tegas Wakapolres Aceh Timur Kompol
Warosidi, S.H, M.H.
Bahwa
dari hasil pemeriksaan terhadap surat izin dan kondisinya, senjata api yang
dibawa anggota jajaran Polsek serta Polres Aceh Timur dalam kondisi lengkap dan
layak digunakan. (Iwan Gunawan).