Tribrata
News Aceh Timur- Sejak awal menjabat sebagai Kapolres Aceh
Timur, AKBP Wahyu Kuncoro, S.I.K., M.H. telah menggulirkan slogan SKA (Skill,
Knowledge, Attitude) atau yang sering disebut “TEeori Kompetensi” yang bermakna
keterampilan, pengetahuan dan sikap). Tidak sebatas kata-kata, namun wajib
diimplementasikan terhadap seluruh kebijakan dan dilaksanakan secara
komprehensif dalam setiap pelaksanaan tugas dilapangan.
Pada
aspek kompetensi, Polres Aceh Timur telah membuat standar pembelajaran maupun
pelatihan bagi anggotanya. Konsep pelatihan harus mengacu pada indikator
kompetensi yang akan dicapai sesuai dengan tupoksi masing-masing personel.
Tujuannya adalah terbangun mekanisme pembelajaran konstruktif yang hasilnya
berimplikasi pada peningkatan kualitas personel menuju profesionalisme kerja
sesuai kompetensi yang dimiliki.
Guna
mendukung hal tersebut, Polres Aceh Timur melalui Sipropam menggelar
Sosialisasi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 08 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM Dalam Penyelenggaraan Tugas Polri serta Perkap Nomor 01 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian. Tak kurang dari 50 orang terdiri dari Kanit Provos, Bhabinkamtibmas dan Kasium dai 18 polsek dalam wilayah hukum Polres Aceh Timur mengikuti sosialisasi yang digelar di Aula Wira Satya Polres Aceh Timur, Selasa (30/07/2019).
Sosialisasi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 08 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM Dalam Penyelenggaraan Tugas Polri serta Perkap Nomor 01 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian. Tak kurang dari 50 orang terdiri dari Kanit Provos, Bhabinkamtibmas dan Kasium dai 18 polsek dalam wilayah hukum Polres Aceh Timur mengikuti sosialisasi yang digelar di Aula Wira Satya Polres Aceh Timur, Selasa (30/07/2019).
Usai
penyampaian sosialisasi Kapolres dan Wakapolres Aceh Timur dilanjutkan pelatihan perawatan senjata api (senpi)
dengan instruktur Brigadir Rafi Marza (Banit SPKT B Polres Aceh Timur).
Dalam
pelatihan tersebut Brigadir Rafi Marza memberikan pemahaman bagaimana cara
merawat senpi. Pelatihan
dibagi menjadi dua sesi sesi pertama
adalah pengetahuan dan pengenalan senjata api organik standar Polri dan sesi
kedua bongkar pasang senpi sekaligus metode perawatan senpi.
Wakapolres
Aceh Timur Kompol Warosidi, S.H, M.H yang mengikuti secara seksama dalam
pelatihan tersebut mangatakan, perawatan senjata ini sangat penting bagi
masing-masing personel, mengingat senjata merupakan kelengkapan perorangan
melekat yang memliki risiko tinggi. Kata Wakapolres.
Menurutnya,
jika anggota tidak mahir dan kurang memahami SOP dalam penggunaan senjata api,
akan beresiko bukan saja terhadap dirinya sendiri melainkan juga orang lain.
“Selain
psikologi sebagai syarat, kepiawaian menembak juga merupakan syarat yang harus
dimiliki oleh setiap anggota pemegang senpi.” Tegas Wakapolres Aceh Timur
Kompol Warosidi, S.H, M.H. (Iwan Gunawan).