Tribrata
News Aceh Timur-Bhabinkamtibmas Polsek Peureulak Aiptu
Taufiq Junaidi bersama Kanit Reskrim Aiptu Irwansyah, pada Rabu (03/07/2019) pagi
melakukan mediasi terhadap kasus penganiayaan ringan antara korban (pelapor), Munawir
Bin Daud (34) dan terlapor Zubir Bin Syamsudin Burhan (30) keduanya merupakan nelayan
warga Gampong Seumatang Muda Hitam.
Kapolsek
Peureulak AKP Muhammad Nawawi mengatakan, sebelumnya, pada Senin (01/07/2019) telah
terjadi tindak pidana penganiayaan yang dilakukan terlapor terhadap korban. Berawal
saat korban mendatangi terlapor di rumahnya untuk memberitahukan bahwa uang
yang dititip oleh terlapor untuk membayar angsuran sepeda motor milik terlapor
kepada korban hilang.
Terlapor
tidak terima dengan spontan memukul korban dengan tangannya dan mengena pelipis
korban. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada perangkat gampong. Ungkap
Kapolsek.
AKP
Muhammad Nawawi juga mengatakan, awalnya terhadap permasalahan itu telah diupayakan
mediasi oleh perangkat Gampong Seumatang Muda Hitam, namun tidak tercapai
kemufakatan.
Selanjutnya
pihak gampong dalam hal ini wakil Ketua TPG meminta kepada kami untuk membantu mediasi
selanjutnya kedua belah pihak dipanggil untuk duduk di Polsek Peureulak guna
menyelesaikan secara kekeluargaan.
Hasil
dari mediasi tersebut kedua belah pihak, bersedia berdamai. Terlapor mengakui
salah dan khilaf serta berjanji tidak akan mengulangi kembali perbuatannya dan korban
telah mema’afkanya.
Dari
kesepakatan tersebut tertuang dalam surat perdamaian yang
diketahui oleh Geuchik Gampong Seumatang Muda Hitam, serta keluraga kedua belah
pihak. Terang Kapolsek.
Ditambahkanya,
upaya yang kami lakukan ini merupakan salah satu bentuk pendekatan secara
kekeluargaan yang diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak
bahwa segala sesuatu perbuatan yang dilakukan pasti ada konsekuensi yang harus
dipertanggungjawabkan. Terang Kapolsek Peureulak AKP Muhammad Nawawi. (Iwan
Gunawan).