Tribrata
News Aceh Timur-Dalam rangka mencegah, meminimalisir dan
menanggulangi praktek pungutan liar (pungli) di masyarakat, Kapolsek Peudawa Ipda
M. Haris Nur, S.H melakukan sosialisasi Perpres Nomor 87 Tahun 2016 Tentang
Satgas Saber Pungli di wilayah hukum Polsek Peudawa.
Seperti
pada Senin 29/07/2019) pagi, Kapolsek Peudawa bersama sejumlah anggotanya sosialisasi
Perpres Nomor 87 dilakukan kepada Kepala Sekolah dan dewan guru beserta staf SMUN
1 Peudawa.
Ipda
M. Haris Nur menyatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan kegiatan yang
diinstruksikan dari pimpinan Polri hingga ke level bawah untuk menyampaikan dan
menginformasikan kepada masyarakat tentang tugas, peran dan manfaat Saber
Pungli yang dibentuk. Terangnya.
Lebih
lanjut kapolsek menjelaskan bahwa ini merupakan kegiatan rutin, yang
dilaksanakan untuk memerangi keberadaan para pelaku pungutan liar di wilayah
hukum Polsek Peudawa.
"Setiap
hari kita jadwalkan sosialisasi Saber Pungli, dengan rutinya kami melalukakn sosialisasi
harapan kami pengetahuan masyarakat tentang Saber Pungli semakin baik sehingga
mencegah dan mengurangi tindakan tindakan dengan kategori pungli yang
meresahkan masyarakat.” Jelas Kapolsek Peudawa Ipda M. Haris Nur, S.H. (Iwan
Gunawan).