Tribrata
News Aceh Timur-Anggota Polsek Nurussalam Bripka Ridwan bersama
Brigadir T. M. Alhazzidin mengadakan sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) kepada perangkat gampong di Kantor Camat
Nurussalam, Selasa (23/07/2019).
Kepada
para perangkat gampong, Bripka Ridwan bersama Brigadir T. M. Alhazzidin
menjelaskan, secara hukum pungli merupakan tindakan illegal yang merugikan
perorangan maupun masyarakat dengan dasar hukum pungli antara lain
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1980 Tentang Tindak Pidana Suap Pasal 3 dan KUHP
Pasal 368 Tentang Pemerasan.
Tindakan
seseorang untuk melakukan pungli, merupakan suatu tindakan yang sengaja
dilakukan untuk pemungutan biaya dalam jumlah tertentu denga tujuan untuk
memperoleh keuntungan pribadi dan secara hukum hal tersebut merupakan tindakan
ilegal yangmerugikan perorangan maupun masyarakat. Jelas Bripka Ridwan.
Sementara
itu Kapolsek Nurussalam Iptu Abdullah S. Sos mengatakan, kegiatan sosialisasi
ini merupakan wujud nyata kita di tubuh Polri agar tidak terjadinya
praktek-praktek pungli yang hanya menguntungkan diri sendiri. Pada akhirnya,
terjadinya dampak-dampak akibat pungli antaranya ekonomi biaya tinggi, rusaknya
tatanan masyarakat, menghambat pembangunan, merugikan masyarakat, dan juga
dapat menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat kepada pemerintah. Terangnya. (Iwan
Gunawan).