Tribrata
News Atim-Empat anggota Polres Aceh Timur, menjalani sidang
disiplin dan satu anggota menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) secara in
absensia, Jum’at (12/07/2019).
Sidang
berlangsung di Aula Wira Satya Polres Aceh Timuri dipimpin oleh Wakapolres
Kompol Warosidi, SH, M.H selaku Ketua Komisi, Kabag Ren Kompol Bukhari selaku
Wakil Ketua Komisi dan Kabag Sumda Kompol Bukhari selaku Anggota Komisi.
Sementara
itu bertindak selaku penunut adalah Iptu Zainir (Kasi Propam) dengan Anggota Pendamping
Iptu Muhammad Jaya (Kasubbag Pers Bag Sumda) dan Briptu Fariz Akmil (Bintara
Sipropam) selaku sekretaris.
Empat
anggota Polres Aceh Timur yang menjalani sidang disiplin diantaranya; Aipda
Afid Munandar (Bintara Satuan Sabhara Polres Aceh Timur), Brigadir Sukemi
(Bintara Satuan Tahanan dan Barang Bukti), Brigadir Saiful Anwar (Jabatan Baru Bintara
Polsek Peureulak Barat/Jabatan Lama Bintara Polsek Idi Tunong) dan Brigadir Erwin
(Jabatan Baru Bintara Satuan Sabhara Polres Aceh Timur/Jabatan Lama Bintara
Polsek Indra Makmu).
Hasil
putusan terhadap empat personel yang telah mengikuti sidang tersebut yaitu
penempatan di tempat khusus selama 21 hari dan penundaan kenaikan pangkat
selama 6 (enam) bulan serta mutasi bersifat demosi bagi Brigadir Sukemi.
Selain
sidang disiplin, dalam kesempatan yang sama juga berlangsung sidang Komisi Kode
Etik Polri (KKEP) in absensia (tidak hadir) yakni Brigadir Fadlan Muharram.
Dalam
sidang tersebut, Brigadir Fadlan Muharram, Jabatan Lama Bintara Polsek Banda
Alam/Jabatan Baru Bintara Polres Aceh Timur dinyatakan terbukti secara sah dan
menyakinkan telah melanggar pasal 12 ayat (1) huruf a PPRI Nomor 1 Tahun 2003.
Sehingga sidang memutuskan rekomendasi pemecatan atau Pemberhentian Tidak
Dengan Hormat (PTDH) dari keanggotaan Polri.
Wakapolres
Aceh Timur, Kompol Warosidi, menyampaikan, “Sidang disiplin dan KKEP ini
merupakan komitmen kami (Polres Aceh Timur) untuk selalu melakukan yang terbaik
bagi anggota yang melanggar. Hal ini sejalan dengan kebijakan Kapolri yakni; melakukan
reformasi polisi dengan pemberian reward dan punishment kepada anggota yang
baik tulus dan berprestasi, sedangkan untuk yang melanggar diberikan sanksi
keras.” Tegas Wakapolres.
Ditambahkanya,
sidang disiplin dan KKEP ini demi mempertegas tupoksi anggota Polri dalam
rangka pengabdian kepada masyarakat.
“Sebagai
anggota Polri harus bersikap disiplin dan profesional dalam setiap tugas yang
diembannya serta siap menerima segala resiko dalam kerjanya karena kita
merupakan abdi masyarakat.” Ungkap Wakapolres Aceh Timur, Kompol Warosidi, S.H,
M.H. (Iwan Gunawan).