TRIBRATA NEWS POLRES ACEH TIMUR

Polres Aceh Timur Menerima Kunjungan Ombudsman Aceh Dalam Rangka Survey Kepatuhan Standar Pelayanan Publik


Tribrata News Aceh Timur-Tim dari Ombudsman RI Perwakilan Aceh yang  terdiri dari Ayu Parmawati, S.H, M.KN (Ketua Tim), Muamar, S.Pd dan Reza Fahlevi, S.H melakukan survei kepatuhan Polres Aceh Timur terhadap pemenuhan standar pelayanan publik. Survei tahun 2019ini akan dilakukan di sembilan lokasi, salahsatunya di Polres Aceh Timur, Rabu (31/07/2019).
Kunjungan Ombudsman ini dilakukan sekaligus untuk melakukan Curve Standar pelayanan publik di Polres Aceh Timur dan dalam melakukan surveinya didampingi Kasiwas Iptu Agusman Said Nasution. Adapun yang didatangi oleh Tim Ombudmas ini diantaranya; Layanan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Layanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan Layanan Satpas SIM.
Menurut Ayu Parmawati, suvei kepatuhan standar pelayanan publik ini penting, supaya memenuhi semua standar pelayanan yang akan memudahkan masyarakat dalam berurusan dengan instansi Kepolisian. Penting sekali bagi warga masyarakat untuk mengetahui standar operasional prosedur (SOP), persyaratan, lamanya proses pelayanan, besaran biaya yang dibebankan, dan lain sebagainya.
Survei kepatuhan ini dijelaskan Ayu Parmawati, bertujuan untuk mengetahui tingkat kepatuhan pelaksana pelayanan publik kepada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang merupakan tugas bagi para aparatur sipil negara dalam melaksanakan kewajibannya sekaligus merupakan hak bagi penerima layanan.
"Ada dua lokasi yang merupakan lanjutan dari tahun 2017 yaitu Pemerintah Aceh dan Aceh Barat. Kita lakukan kembali pendampingan kepada dua lokasi ini karena hasil tahun lalu belum memuaskan, sehingga kita berharap tahun ini mereka bisa mendapatkan nilai hijau yang berpengaruh besar bagi perbaikan pelayanan publik," ujar Ayu Parmawati. 
"Ini merupakan inspeksi yang kami lakukan. Sebetulnya kegiatan survei ini bukan kepentingan Ombudsman, melainkan wujud kepatuhan aparat pemerintah selaku penyelenggara layanan public dengan harapan memberikan manfaat nyata bagi masyakarat dalam rangka mencegah terjadinya maladministrasi, yang nantinya akan mewujudkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan Polres Aceh Timur.
"Karena sudah memberikan kepastian prosedur, kepastian waktu, kepastian biaya dan lain sebagainya. Kami berharap agar Polres Aceh Timur dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya benar-benar sesuai atandar pelayanan sebagaimana diperintahkan oleh Undang-Undang No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik." Pungkas Ayu Parmawati. (Iwan Gunawan).
Previous Post Next Post