Tribrata
News Aceh Timur-Tim dari Ombudsman RI Perwakilan Aceh yang terdiri dari Ayu Parmawati, S.H, M.KN (Ketua
Tim), Muamar, S.Pd dan Reza Fahlevi, S.H melakukan survei kepatuhan Polres Aceh
Timur terhadap pemenuhan standar pelayanan publik. Survei tahun 2019ini akan
dilakukan di sembilan lokasi, salahsatunya di Polres Aceh Timur, Rabu
(31/07/2019).
Kunjungan
Ombudsman ini dilakukan sekaligus untuk melakukan Curve Standar pelayanan
publik di Polres Aceh Timur dan dalam melakukan surveinya didampingi Kasiwas
Iptu Agusman Said Nasution. Adapun yang didatangi oleh Tim Ombudmas ini diantaranya;
Layanan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Layanan Surat Keterangan
Catatan Kepolisian (SKCK) dan Layanan Satpas SIM.
Menurut
Ayu Parmawati, suvei kepatuhan standar pelayanan publik ini penting, supaya
memenuhi semua standar pelayanan yang akan memudahkan masyarakat dalam
berurusan dengan instansi Kepolisian. Penting sekali bagi warga masyarakat
untuk mengetahui standar operasional prosedur (SOP), persyaratan, lamanya
proses pelayanan, besaran biaya yang dibebankan, dan lain sebagainya.
Survei
kepatuhan ini dijelaskan Ayu Parmawati, bertujuan untuk mengetahui tingkat
kepatuhan pelaksana pelayanan publik kepada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik, yang merupakan tugas bagi para aparatur sipil negara
dalam melaksanakan kewajibannya sekaligus merupakan hak bagi penerima layanan.
"Ada
dua lokasi yang merupakan lanjutan dari tahun 2017 yaitu Pemerintah Aceh dan
Aceh Barat. Kita lakukan kembali pendampingan kepada dua lokasi ini karena
hasil tahun lalu belum memuaskan, sehingga kita berharap tahun ini mereka bisa
mendapatkan nilai hijau yang berpengaruh besar bagi perbaikan pelayanan publik,"
ujar Ayu Parmawati.
"Ini
merupakan inspeksi yang kami lakukan. Sebetulnya kegiatan survei ini bukan
kepentingan Ombudsman, melainkan wujud kepatuhan aparat pemerintah selaku
penyelenggara layanan public dengan harapan memberikan manfaat nyata bagi
masyakarat dalam rangka mencegah terjadinya maladministrasi, yang nantinya akan
mewujudkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan Polres Aceh Timur.
"Karena
sudah memberikan kepastian prosedur, kepastian waktu, kepastian biaya dan lain
sebagainya. Kami berharap agar Polres Aceh Timur dalam melaksanakan fungsi dan
tugasnya benar-benar sesuai atandar pelayanan sebagaimana diperintahkan oleh
Undang-Undang No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik." Pungkas Ayu
Parmawati. (Iwan Gunawan).