Tribrata
News Aceh Timur-Kepolisian Resor Aceh Timur pada, Senin (29/07/2019)
pagi melaksanakan sidang Pra Nikah terhadap 3 (tiga) calon pasangan suami
istri. Sidang nikah atau sidang BP4R (Badan Pembantu Penasehat Perkawinan
Perceraian dan Rujuk) tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Aceh Timur
Kompol Warosidi, S.H, M.H didampingi Kabag Sumda Kompol Bukhari, Kasi Propam Iptu Zainir dan Wakil Ketua
Cabang Bhayangkari Aceh Timur, Ny. Indah Warosidi.
Sidang
BP4R adalah sidang untuk pemberian izin nikah kepada setiap anggota Polres Aceh
Timur yang akan melaksanakan pernikahan. Sidang nikah ini sendiri wajib
dilaksanakan bagi seluruh personil Polri beserta calon pasanganya yang akan
melangsungkan pernikahan karena merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk
melangsungkan pernikahan. Hal ini dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana
kesiapan anggota dan pasangan untuk melakukan pernikahan dengan anggota Polri
mengingat tugas dan tanggungjawab setiap anggota Polri yang begitu berat.
Selain
itu, sidang Pra Nikah ini sebagai pembekalan bagi kedua pasangan sebelum
menikah secara resmi diantaranya menyangkut menjaga keharmonisan rumah tangga
maupun kaitannya dengan pelaksanaan tugas sebagai anggota Kepolisian Republik
Indonesia di mana kepada calon istri untuk mengetahui bahwa setiap anggota
kepentingan Dinas/Tugas lebih diutamakan dari pada kepentingan ataupun urusan
pribadi/keluarga.
Sehubungan
dengan hal tersebut sangat diperlukan pengertian calon istri agar bisa
mendukung pelaksanakan tugas sehari hari setiap anggota Polri sebagai
pelindung, pengayom dan pelayan kepada masyarakat.
Anggota
Polres Aceh Timur yang mengikuti Sidang Pra Nikah:
- Briptu Ifan Alfrian (Bintara Sat Intelkam Polres Aceh Timur) dengan pasanganya Opi Marisa.
- Bripda Trio Kapisa (Bintara Sat Reskrim Polres Aceh Timur) dengan pasanganya Zulfa Rahmayani.
- Bripda Sayed Agil Maulana (Bintara Sat Lantas Polres Aceh Timur) dengan pasanganya Dwi Siska Febriani. (Iwan Gunawan).